Sumber informasi tentang isu sosial, budaya dan politik dari Aceh untuk dunia

Dilema Partai Politik dan Korupsi

Oleh: Bukhari
Masih adakah masyarakat Aceh khususnya dan Indonesia umumnya, yang memandang demokrasi sebagai penghambat, penghancur, pemberontak bagi hidup mereka?
Demokrasi sebagai sebuah sistem, yang dianut oleh banyak negara, salah satunya Indonesia. Dulu masa rezim otoriter hingga orde lama dan orde baru suasana demokrasi dinilai buruk. Perkembangan demokrasi kita, katanya mengalami beberapa penamaan demokrasi, mulai dari demokrasi terpimpin sampai demokrasi pancasila.
Sistem yang dinyakini bagus (demokrasi), diagung-agungkan sampai saat ini, ada yang mengatakan demokrasi Indonesia sudah lebih baik, ini terlihat pada pada saat pemilu yang demokratis dan tidak ada manipulasi politik, tidak ada diskriminasi, berhasil dalam menyelenggarakan pemilu.
Di dalam kehidupan yang demokrasi seperti yang ada di Aceh sekarang ini, Partai politik sebagai alat demokrasi, partai politik juga merupakan intrumen yang wajib ada disuatu negara yang menjalankan sistem demokrasi, bahkan ada pendapat yang eksrim yang mengatakan bahwa tidak ada demokrasi ketika tidak ada partai politik didalamnya, karna partai politiklah yang memainkan peranan penting dalam sebuah sistem demokrasi.
Dengan adanya partai politik maka masyarakat akan merasakan mempunyai negara/pemerintah, karna ketika tidak ada kekuatan penyimbang dari penguasa maka kecendrunganya kekuasaan tersebut akan digunakan secara kelebihan dan tentunya masyarakatlah disini yang selalu dirugikan melalui kebijakan-kebijakannya (Carl J.Friedrich)
Beberapa bulan yang lalu Kpu Pusat telah memverifikasi partai politik yang lulus verivikasi untuk pemilu tahun 2014 mendatang, meskipun partai politik Indonesia yang lulus verifikasi ada 13 partai yaitu Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hanura (Parnas) sedangkan untuk provinsi Aceh ada Parlok Lokal diantanya, Partai Damai Aceh, Partai Nasional Aceh, Partai Aceh, merekalah yang akan merebut kekuasaan pada tahun 2014 mendatang (Aceh National Post,14/01/13)
Rasanya masyarakat Aceh dan Indonesia tidak heran kalau seandainya partai politik tersebut tidak merakyat alias tidak dekat dengan rakyat, meskipun mereka dipilih dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, partai politik saat ini tidak bisa menciptakan pendidikan pengkaderan yang sehat, kurang merespon keluham masyarakat
Partai politik menurut Undang-Undang Dasar 1945 (UUD) No 28 tahun 2008 merupakan sebuah organisasi yang besifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga Indonesia secara sukarela atas kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan Negara serta memelihara keutuhan negara kesatuan Replublik Indonesia
Memperjuangkan dan membela anggota sama seperti dana aspirasi yang akhir-akhir ini dipermasalahkan oleh organisasi masyarakat sipil (OMS), mereka menggap dana itu bisa menjadi alas korupsi bagi mereka (legeslatif), dana itu akan memperkayakan kelompoknya, bukan memperkayakan Negara, inilah pengertian partai yang jauh dari kesempurnaan.
Menurut berita yang pernah diplublikasikan di media Serambi Indonesia pada tanggal 14 November 2012, dana aspirasi untuk 69 anggota Dewan Perwakilana Rakyat Aceh (DPRA) anggaran 2012 dengan riciaan Rp 5 Miliyar per anggota dewan hanya akan mempermudah korupsi, bahkan didaerah lain sudah dihapus karna tidak jelas pengelolanya.
Korupsi Melanggar HAM
Masyarakat yang taat akan hukum akan mendapat kesensaraan dari aktor Negara, setiap warga Negara mempunyaihak, hak mendapatkan pendikakan dan hak atas kesejahteraan, ini semua terbentuk jika Negara kita bebas dari pencuri uang rakyat (korupsi), masyarakat membayar pajak tapi kenapa mereka muncuri uang pajak?
Dilihat dalan konteks Islam, korupsi merupakan musuh agama Islam, bahkan mereka yang melakukan korupsi akan dipotong tangan, sesuai dengan kadar berapa yang diambil, Undang-Undang Dasar 1945 (UUD) dan Islam melarang tegas bagi orang-orang yang melakukan korupsi.
Berlarut- larut tidak terselesaikan kasus korupsi yang akhir-akhir ini masih menjadi memori dalam setiap benak masyarakat Indonesia dan Aceh, meskipun ada elemen masyarakat sipil yang mencoba memprotes tapi kenyataannya jauh dari apa yang diharapakan oleh masyarakat yang menerima imbas dari kebijakan pemerintah.
Janji-janji politik tidak dapat di implementasikan, sadar atau tidak pemerintah itu ada karna adanya rakyat, rakyat tidak buta pemerintahpun jangan buta, pemerintah bukan milik kelompok tertentu, kejujuran dibalik kebijakan hal yang harus independen, tidak mementingkan golongannya, dan kebijakan bukan untuk memuaskan dirinya.
Penulis adalah Mahasiswa Universitas Malikussaleh Prodi Ilmu Politik dan Siswa Sekolah Demokrasi Aceh Utara Angkatan ke III


Labels: Opinion

Thanks for reading Dilema Partai Politik dan Korupsi. Please share...!

0 Comment for "Dilema Partai Politik dan Korupsi"

Back To Top