Oleh : Bukhari
Mengenang tragedi pada pada tahun 1998 dimana peran mahasiswa dalam menumbangkan rezim orde baru dikenang sebagai bukti kemenangan idealisme gerakan mahasiswa terhadap tirani Soeharto pada masa itu. Tapi setelah pasca reformasi aksi dan gerakan mahasiwa terasa melempem karena mahasiswa terkotak-kotak sehingga gerakan mereka menjadi sebuah gerakan yang sporadis.
Mengenang tragedi pada pada tahun 1998 dimana peran mahasiswa dalam menumbangkan rezim orde baru dikenang sebagai bukti kemenangan idealisme gerakan mahasiswa terhadap tirani Soeharto pada masa itu. Tapi setelah pasca reformasi aksi dan gerakan mahasiwa terasa melempem karena mahasiswa terkotak-kotak sehingga gerakan mereka menjadi sebuah gerakan yang sporadis.
Meskipun demikian, gerakan mahasiswa tetap memiliki potensial melawan penguasa seperti gerakan didalam menolak kenaikkan harga BBM pada tahun 2011 yang lalu. Kepercayaan mahasiswa pada gerakan publik tetap masih tinggi karena dianggap murni dalam mengajukan tuntutan perubahan pada pemerintah. Mahasiswa adalah alat kontrol pemerintah atas pemerintahan.
Saya teringat kata seorang dosen di kampus ”mahasiswa takut terhadap dosen, dosen takut terhadap dekan, dekan takut terhadap rektor, rektor takut terhadap mentri, menteri takut terhadap presiden, presiden takut tehadap mahasiswa. Alhasil mahasiswalah yang berkuasa dengan ketentuan mahasiswa itu harus inklusif (terbuka) terhadap masyarakat, dekat dengan rakyat.
Mahasiswa harus melakukan gerakan-gerakan dalam membantu rakyat, seperti gerakan yang dilakukan oleh mahasiswa Aceh dalam menuntut keadilan dimasa lalu atas pelanggaran HAM, Korban bersama mahasiswa menuntut dibentuknya Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) mengigat kekerasan masa lalu belum diselesaikan oleh Negara. Mekanisme penyelesaian kasus masa merupakan salah satu buti MOU, bahkan dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) pasal 260 sangat tegas dinyatakan bahwa pembentukan KKR satu tahun sesudah Undang-undang Pemerintah Aceh disahkan.
Dari tahun 2006 sampai tahun 2013 KKR belum ada kepastiaan kapan dibentuk di Aceh, kalau Negara kita “menghormati” akan hukum, maka pada tahun 2007 KKR itu sudah terbentuk, meskipun UU No.27 Tahun 2004 tentang KKR Nasional sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) tapi berbicara desentralisasi tidak ada persoalan karna itu tidak menyangkut hubungan luar negeri.
Apakah DPRA (Dewan Perwakilan Rakayat Aceh) yang bersalah ataukah mahasiswa Aceh yang berhasalah? KKR itu isu yang menyangkut seluruh rakyat Aceh kenapa belum disahkan? Pertanyaan itu sering kita dengarkan dari masyarakat pelosok yang ada di Aceh. khususnya dari pihak korban pelanggaran HAM Aceh yang menanti keadilan, umpanya mereka seperti menjaring ikan ditegah laut dengan tangan bukan dengan jaring.
Disamping KKR ada juga isu yang menyangkut seluruh masyarakat Aceh misalnya Sumber Daya Alam (SDA) dan kewenagan antara pemerintah pusat dan daerah, apakah kita peka terhadap kondisi Aceh sekarang ini, gerakan mahasiswa sekarang harus membangkitkan semangat seperti mahasiwa tahun 1998 buktikan merahmu bahwa kamu masih bersama rakyat ”pasti kamu bisa”. Saya berpikir ada sebuah penyakit dalam diri kita termasuk mahasiswa, penyakit itu harus kita hilangkan, penyakit perilaku mahasiswa yang tertutup dan kurang merespon terhadap keluhan rakyat.
Harapan Kedepan
Masyarakat Aceh masih mempunyai mimpi-mimpi yang belum terealisasikan, mimpi itu diserahkan kepada mahasiswa Aceh untuk perjuangkan dan untuk disampaikan kepada pemerintahan sebagai pengambil kebijakan. Buktikan pengabdiaan kita terhadap rakyat wahai kawanku mahasiswa.
Kekerasan demi kekerasan masyarakat korban pelanggaran HAM Aceh telah melaluinya meskipun ada sebagian masyarakat korban sampai detik ini masih trauma waktu. mengingat kejadian masa lampau, lalu bagaimana tugas Negara untuk menghilangkan trauma ini.
persoalan pendokumentasian kasus masa lalu, KKR juga memberikan Hak-hak korban seperti reparasi, kompensasi dan restitusi, maka penting untuk segera mungkin membentuk qanum KKR Aceh sebagai langkah nyata dalam penyelesaian kasus masa lalu.
Ketika Negara membiarkan pelanggaran HAM Aceh tidak diselesaikan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku, maka Negara kembali melakukan pelanggaran HAM dalam bentuk pembiaran. Kondisi ini bisa dilihat sebab pemerintah tidak melakukan langkah yang kongkrit untuk penyelesaian kasus masa lalu.
*Penulis adalah mahasiswa Ilmu Politik FISIP Unimal dan Siswa Sekolah Demokrasi Aceh Utara angkatan ke-III
Labels:
Opinion
Thanks for reading Gerakanku Untukmu. Please share...!
0 Comment for "Gerakanku Untukmu"