Sumber informasi tentang isu sosial, budaya dan politik dari Aceh untuk dunia

‘Piagam Madinah’ Solusi Konflik Singkil

Muhammad Usman yang lebih di kenal dengan nama Osama.
Foto ini saya ambil di wall Facebook miliknya.
SATU hari menjelang tahun baru Islam, 1 Muharam 1437 Hijriyah, kita di Aceh dikejutkan dengan pecahnya satu peristiwa yang melukai kerukunan hidup umat beragama di Aceh Singkil. Dikabarkan kondisi mencekam lantaran ada rumah ibadah yaitu satu gereja di Desa Suka Makmur, Gunung Meriah, Aceh Singkil, dibakar (aceh.tribunnews.com, 13/10/2015).
Peristiwa yang juga merenggut satu korban jiwa itu, menimbulkan keprihatinan dari berbagai pihak; baik pemerintah, tokoh masyarakat, aktivis mahasiswa, LSM maupun politisi negeri ini. Kita semua tentu sepakat bahwa kekerasan dalam bentuk apa pun tidak boleh dilakukan, apalagi sampai mengakibatkan hilangnya nyawa manusia.

Rumah ibadah, merupakan lambang sebuah agama, dan bagi pemeluknya merupakan hal yang esensial. Baik dalam agama Islam, Hindu, Kristen, Buddha, maupun agama lainnya rumah ibadah merupakan tempat yang selalu dijaga, dirawat dan dibangun bersama. Kasus di Aceh Singkil bukanlah kasus yang pertama yang terjadi di Republik ini. Kita masih ingat hal serupa, misalnya, sebelumnya terjadi di Kabupaten Talikara, Papua, saat Hari Raya Idul Fitri 1436 H lalu (aceh.tribunnews.com, 18/7/2015).

Dua kasus di atas bisa menjadi refleksi bersama terkait kebebesan beragama di Indonesia. Ini merupakan wajah suram demokrasi kita, di mana negara belum mampu sepenuhnya menjamin hak asasi manusia.

Dalam laporan tahunan, The Wahid Institute menunjukkan angka kekerasan dengan motif agama dari tahun ke tahun terus naik, pada 2009 terjadi 121 kasus/peristiwa, 2010 ada 184 kasus, 2011 sebanyak 267 kasus, 2012 terdapat 278 kasus, 2013 ada 245 kasus sedangkan 2014 tercatat sebanyak 154 kasus terjadi.

Dengan data dan fakta tersebut, maka masalah kebebasan beragama/berkeyakinan dan intoleransi masih belum selesai di negara kita ini. Indonesia yang aman dan jauh dari kekerasan belum terwujud.

Kerangka Madinah

Sejarah umat Islam tempo dulu, di masa kepemimpinan Nabi Muhammad saw, sudah mengatur dengan baik kerangka kerukunan antar umat bergama. Rasulullah menjadi pemimpin bukan hanya untuk pemeluk Islam semata.

Dalam sejarah Madinah tercatat, bahwa Nabi Muhammad menjadi pemimpin dengan kondisi penduduk yang hetrogen bukan homogen. Setidaknya ada enam golongan kaum pada saat Nabi memimpin Madinah. Pertama, kaum Arab Madinah yang mememuluk Islam yang disebut kaum Anshar; Kedua, orang-orang Arab Mekkah yang muslim yang disebut kaum Muhajirin; Ketiga, orang-orang Arab Madinah penganut paganisme; Keempat, golongan munafik; Kelima, golongan Yahudi yang terdiri dari berbagai suku: baik bangsa Yahudi maupun orang Arab yang menjadi Yahudi, dan; Keenam, penganut agama Kristen Minoritas (J. Suyuthi Pulungan, 1994:57).

Kondisi hetrogenitas penduduk Madinah pada waktu itu, juga berpengaruh pada cara pandang yang berbeda-beda ditambah lagi kenyakinan berbeda serta adat istiadatnya. Karena perbedaan inilah, kemudian dibutuhkan sebuah tatanan hukum/kesepakat agar terwujud masyarakat yang teratur, tercipta rasa aman, damai, keadilan bagi semua, pengaturan kerja sama untuk menjamin kepentingan bersama serta dibutuhkan pemimpin yang tegas dan berwibawa untuk melaksanakannya. Maka, Nabi Muhammad bisa mempersatukan mereka dalam sebuah perjanjian bersama yang dikenal dengan nama Piagam Madinah.

Menurut AJ Wensink, Piagam Madinah berisi 47 Pasal yang menyatukan umat yang majemuk pada saat itu. Bila dipejari lebih mendalam, ada 14 prinsip pemerintahan dalam Piagam Madinah: (1) Umat; (2) Persatuan dan persaudaraan; (3) Persamaan; (4) Kebebasan; (5) Hubungan antarpemeluk agama; (6) Pertahanan; (7) Hidup bertetangga; (8) Tolong menolong; (9) Perdamaian; (10) Musyawarah; (11) Keadilan; (12) Pelaksanaan Hukuman; (13) Kepemimpinan; (14) Ketakwaan, amar makruf dan nahi munkar. Inilah cakupan dari 47 pasal yang terkandung dalam perjanjian antar umat beragama pada masa Rasulullah saw.

Langkah perbaikan
Kerangka Piagam Madinah, perlu dipelajari dan dijadikan patokan dalam pengembangan kerukunan umat bergama di Indonesia. Sejarah Madinah masa lalu tidak dapat dipungkiri sebagai fakta sejarah yang berhasil dalam pengelolaan kemajemukan sebuah komunitas.

Dalam momentum tahun baru 1437 Hijrah ini, sudah sepatutnya kita kembali melihat kepada pola-pola pengaturan yang dibuat oleh Rasulullah Saw di masa lalu, untuk mengujudkan tatanan masyarakat yang lebih baik. Berhijrah menuju masyarakat yang madani.

Ke depan, menurut penulis untuk menciptakan kerukunan antarumat bergama di Indonesia diperlukan beberapa hal, di antaranya: Pertama, penganut agama saling menghormati, tidak saling menuding serta memandang ajaran agama lain salah; Kedua, jangan menyebarkan agama kepada orang yang sudah beragama, baik secara sembunyi maupun secara terang-terangan; Ketiga, mematuhi semua ketentuan hukum dan kesepakatan yang dibuat untuk pengaturan.

Kejadian di Aceh Singkil, bisa dipandang dalam kerangka yang konstruktif untuk perbaikan toleransi ke depan. Bukan saja dipandang dalam pandangan negatif semata. Suasana kerukunan antarumat beragama perlu dibangun dengan bina damai (peace building).

Kita sadar, bahwa kehidupan kita tidak terlepas dari konflik. Bila sudah konflik terjadi maka kita membutuhkan jalan penyelesaian serta pembangunan kerangka masa depan untuk menghindari hal yang sama agar tidak terjadi lagi di masa depan. Semoga!

* Muhammad Usman, Mahasiswa Program Pascasarjana Pendidikan Agama Islam UIN Ar-Raniry, Banda Aceh dan Fasilitator Sekolah Demokrasi Aceh Utara (SDAU). Email: usman_aaceh@yahoo.co.id.

Sumber : http://aceh.tribunnews.com/2015/10/17/piagam-madinah-solusi-konflik-singkil

Moral dan Kurikulum Pendidikan

Moral dan Kurikulum Pendidikan

Bicara pendidikan, berarti bicara persiapan generasi masa depan. Mungkin ini memang terdengar klise, tapi hanya dengan cara ini kita memeradapkan bangsa ini.  Sampai ada pernyataan bahwa pendidikan bertujuan untuk menciptakan pemegang tahta negara yang berkualitas dan berkuantitas.

Menjadi pemegang tahta negara, tentu bukan sebuah pekerjaan yang mudah. Banyak tanggungjawab yang harus dipikul, persiapan yang matang, serta proses yang harus dihargai. Pemegang tahta tidak lahir serta-merta, tapi perlu dipersiapkan sejak awal. Dan itu semua berada di bawah kendali pendidikan.

Menyorot Sistem Pendidikan

Namun dalam proses menyiapkan generasi penerus bangsa tersebut, banyak hal yang masih harus dikoreksi. Tentang sistem dan cara pandang kita melihat pendidikan. Ada beberapa hal yang harus digarisbawahi tentang sistem pendidikan yang hanya berpatokan pada kurikulum dalam proses belajar-mengajar. Fakta pertama, pola belajar saat ini berbeda dengan sistem belajar beberapa tahun silam. Mau tidak mau kita harus mengakui bahwa kualitas moral peserta didik sudah berbalik arah dibandingkan dengan 20 atau 30 tahun silam. Berkurangnya moral dapat dilihat dari segi menurunnya rasa saling menghargai antara orangtua, guru, maupun sesama siswa.

Terkait hal tersebut, sistem kurikulum pendidikan saat ini dinilai ikut berkontribusi menyumbangkan kemerosotan moral tersebut. Kini kurikulum pendidikan Indonesia, termasuk Aceh, lebih mementingkan nilai kognitif (kecerdasan) daripada nilai moral, etika dan akhlak siswa yang kian hari semakin terpasung pada sisi negatif. Karena kenyataannya pelajaran Matematika, Fisika, dan Kimia lebih menjadi prioritas kurikulum dari pada pelajaran Agama, hadits, Imtaq, Budi Pekerti dan sebagainya. Sehingga tanpa disadari peserta didik semakin menentang dengan apa yang disampaikan oleh gurunya, meskipun yang disampaikan benar.

Sedikit saya gambarkan perbandingannya. Pelajaran Agama hanya diajarkan dua jam (90 menit) per-minggunya, sementara Matematika dan matapelajaran eksakta lainnya medapat porsi 6­-8 jam per-minggunya. Hal tersebut tentu akan memunculkan argumentasi bahwa pelajaran eksakta itu jauh lebih penting dari pada pelajaran Agama atau Sosial.  Belum lagi banyak siswa yang merasa minder jika duduk di kelas IPS. Lain halnya di kelas IPA, siswa yang masuk dalam kategori ini menganggap dirinya jauh lebih unggul daripada siswa IPS.
Nah, untuk konteks Aceh, kurikulum pendidikan yang dibuat oleh negara, tidak selamanya harus diikuti jika itu tidak sejalan dengan pandangan hidup kita. Tujuan negara menerapkan kurikulum seperti itu karena ingin menciptakan generasi yang berkualitas. Namun kembali lagi, kecerdasan seseorang tidak hanya diukur dari ia menguasai semua ilmu eksakta, tapi juga dilihat dari moral yang menyertainya. Aceh akan mampu melahirkan pemimpin yang berpontensi, namun tidak perlu terlepas dari ajaran Islam. Detailnya kita akan mampu mensugestikan leadershipberbasis Islam.

Fakta kedua, tenaga pendidik dinilai belum cukup profesional dalam mengemban tugas. Di Aceh misalnya, banyak guru hanya men-copypaste isi buku untuk dipindahkan ke catatan siswa. Hasilnya, siswa hanya punya buku duplikat ajaran yang telah disalinnya tanpa disertai dengan pemahaman yang baik. Padahal dalam hal ini, tugas seorang guru tentu saja  bukan sekedar mentransfer apa yang ditulis di buku, tapi memberikan nilai ilmu yang hakiki. Maka tidak mengherankan jika hari ini kita melihat  fenomena seorang sarjana Teknik Mesin menjadi guru Matematika, Fisika, Agama, PPKN, dan bahkan Olahranga. Ketika bekerja, ia menjadi orang lain.

Perlu Perubahan

Menyikapi hal tersebut, inilah yang harus kita ubah. Jika ingin mempersiapkan generasi masa depan yang lebih baik, seorang guru dituntut harus profesional. Karena mereka punya peran penting untuk mengajar, mendidik, menilai, melatih hingga mengevaluasi siswa agar menjadi lebih baik. Selain itu, Daoed Yoesoef (1980) menyatakan bahwa seorang guru mempunyai tiga tugas inti yaitu tugas pfofesional, tugas manusiawi, serta tugas kemasyarakatan (civic mission) dalam semua aspek.

Namun selain permasalahan sistem pendidikan serta tenaga pendidik yang belum cukup mumpuni, tatanan politik pemerintah dalam menggunakan anggaran pendidikan juga belum bisa disebut baik. Selama ini, dana pendidikan hanya digunakan untuk perangkat keras sekolah, seperti membuat pagar, renovasi bangunan sekolah, membeli peralatan olahraga dan sebagainya. Padahal dana pendidikan harusnya juga digunakan untuk objek softschool (perangkat lunak sekolah), seperti menyelenggarakan kegiatan seminar, pelatihan, bimbingan dan panduan ceramah lainnya yang dapat menunjang pembentukan karakter peserta didik  untuk menjadi lebih bermoral dan beretika.

Dari itu, semua dana pendidikan seharusnya dapat dialokasikan lebih baik dengan memanajemenkan pada standar dan kualitas yang harus diciptakan oleh pemerintah. Jika semua ini berjalan pada alur yang diharapkan, maka bukan tidak mungkin di tahun 2020 atau 2025, generasi yang mempunyai kualitas dan kapasitas internasional akan terlahir di Aceh.
Namun terlepas dari itu semua, pendidikan adalah tanggungjawab bersama. Tanggungjawab itu tidak hanya dipikulkan ke pundak guru, tapi juga segenap lapisan masyarakat. Dalam hal ini, orangtua juga berperan penting bagi proses persiapan generasi masa depan. Pernyataan oleh orangtua “yang goet keu long, yang broek keu droe neuh” (yang baik untuk saya, dan hal buruk untuk anda) kepada pihak sekolah, juga harus dihapus. Ini menjadi penting mengingat orangtua merupakan orang terdekat siswa.

Kini, wajah pendidikan perlu diubah. Pembangunan tidak hanya digalakkan dari segi fisik semata, tapi juga pembangunan manusia melalui sistem pendidikan yang tepat. Perlu mempertimbangkan nilai moral dalam proses persiapan generasi pemegang tahta negara di masa depan. Kecuali jika kita ingin melihat wajah buruk generasi ke depan yang semakin sulit untuk diselamatkan.


Penulis merupakan Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe. Pegiat Komunitas Panteu Menulis Pasee dan anggota KSM-Kreatif Minority.

Sumber : http://www.lintasnasional.com/2015/09/22/moral-dan-kurikulum-pendidikan/

Potret Buruk Gizi Aceh

SUDAH menjadi pengetahuan bersama, setiap tanggal 25 Januari, kita kembali memperingati Hari Gizi. Pertanyaannya: keadaan gizi bagaimanakah yang kita peringati? Sudah sehatkah ia? Atau mungkin di Hari Gizi ini, masih ada yang kekurangan gizi? Lalu apa yang kita peringati? Apakah Hari Sakit? Tanya ini terus digulirkan.

Bicara Gizi
Seiring zaman, definisi Ilmu Gizi terus berkembang.  Ada yang mengartikan sebagai ilmu yang mempelajari proses makanan dari masuk mulut sampai dicerna oleh organ-organ pencernaan. Setelah itu diolah dalam suatu sistem metabolisme  menjadi zat-zat kehidupan  (zat gizi dan zat non gizi), untuk kemudian dialirkan dalam darah dan sel-sel tubuh sehingga membentuk jaringan dan organ-organ tubuh. Dan proses akhirnya menghasilkan  pertumbuhan (fisik) dan perkembangan (mental), kecerdasan, dan produktivitas sebagai syarat  dicapainya tingkat kehidupan sehat, bugar dan sejahtera.

Gizi terbagi dua, yaitu gizi baik dan gizi buruk. Secara pemahaman publik dikatakan bergizi baik, bila individu tersebut tumbuh sehat dalam segala aspek, baik fisik, kognitif (kecerdasan) maupun aspek intelektual. Jika keadaan individu tersebut demikian, maka seseorang itu diyakini akan tumbuh menjadi seorang yang cerdas. Selain itu, gizi sehat ini sangat berperan penting dalam pembentukan jaringan otak bagi anak-anak yang berusia dini. Ia dapat mendukung pembentukan sistem jaringan-jaringan yang efektif bagi bagi anak untuk bisa mengoptimalkan konsep abstrak leadership yang berpotensi memajukan negari ini.

Namun di sisi lain, ada potret wajah buruk gizi Indonesia. Faktor lingkungan berkontribusi besar dalam menyumbang penyakit ini. Kenyataan menunjukkan bahwa kebanyakan yang menderita gizi buruk itu anak-anak dari keluarga yang memprihatinkan, yang ekonominya pas-pasan. Penyakit ini juga kerap bersahabat dengan mereka yang tinggal di bawah kolong jembatan, di pesisir rel kereta api, di persimpangan jalan, ataupun yang tidur di emperan toko yang hanya beralas kardus saja. Penyakit ini mendera mereka yang sehari-harinya hanya bisa makan sehari sekali, ataupun terpaksa makan nasi buangan yang dikaisnya di tong sampah.

Padahal indikator kesehatan dapat digambarkan oleh beberapa aspek berikut, yaitu: umur harapan hidup, kesehatan lingkungan, angka kematian, status gizi, angka kesakitan, perilaku serta ketersediaan tenaga medis dan fasilitas kesehatan yang baik. Ada juga beberapa aspek lainnya yang membutuhkan perhatian, yaitu: penempatan tenaga medis tidak merata, angka harapan hidup yang masih dibawah rata-rata nasional, angka kematian yang meningkat, tingginya angka gizi buruk Indonesia serta cakupan pelayanan kesehatan bayi belum sesuai dengan target restra nasional.  Namun sayang, indikator dan kenyataan yang terjadi, tidaklah berjalan beriringan.

Dari itu saya ingin mengatakan bahwa ilmu gizi itu tidak hanya sebatas berkenaan dengan kesehatan tubuh, tapi juga kesejahteraan publik. Karena asupan gizi juga perlu diberikan di tubuh kesakitan ekonomi, kemiskinan, pertanian, lingkungan hidup, pendidikan, kesetaraan gender, dan penyakit-penyakit kronis lainnya yang menghambat tumbuh kembangnya pembangunan manusia.

Wajah Buruk Kesehatan
Kini gizi buruk telah menyebar luas di banyak tanah Indonesia, termasuk Aceh. Di Aceh, banyak bayi dan balita yang terkontaminasi dengan gizi buruk dan kurang gizi. Angka Kematian Balita (AKABA) sediri adalah jumlah anak yang meninggal sebelum mencapai usia lima tahun yang dinyatakan sebagai angka per 1.000 kelahiran hidup. Pada tahun 2012, proporsi balita gizi kurang sebesar 16.099 (12,7%). Berdasarkan data UNICEF, kondisi kesehatan anak-anak di Aceh, meningkat dari 38,9%  pada 2011 menjadi 44% pada 2012.

Selain itu, berdasarkan data Dinas Kesehatan Aceh tentang Jumlah Kematian Bayi di Provinsi Aceh selama 2011-2013, yaitu  826 bayi (0-1 tahun) meninggal pada 2011. Jumlah itu menjadi 982 bayi pada 2012 dan 1.241 bayi pada 2013. Sekitar 30 persen bayi meninggal akibat asfiksia (sesak napas), 25 persen karena berat badan lahir rendah, dan 10 persen karena kelainan kongenital. Semua itu sangat dipengaruhi kurangnya gizi saat pertumbuhan janin hingga bayi berusia dua tahun.

Berdasarkan Riset Kesehatan Dasar 2013, Aceh merupakan provinsi dengan prevalensi anak balita gizi buruk dan gizi kurang tertinggi ketujuh di Indonesia. Di Aceh, prevalensi anak balita gizi buruk dan gizi kurang meningkat sekitar 4 persen dari 23 persen pada 2010, menjadi 27 persen pada 2013. Angka itu lebih tinggi dibandingkan dengan prevalensi anak balita gizi buruk dan  gizi kurang secara nasional sebesar 19,6 persen pada 2013. Hal itu jauh dari sasaran Tujuan Pembangunan Milenium (MDG) sebesar 15,5 persen pada 2015. (Kompas, 29/1/2014)

Merujuk data Profil Kesehatan Aceh tentang status gizi anak balita 2011-2013, jumlah anak balita gizi buruk dan gizi kurang meningkat pesat dalam tiga tahun ini. Pada 2011, jumlah anak balita gizi buruk 402 anak, tahun 2012 menjadi 759 anak, dan 2013 menjadi 813 anak. Adapun kasus anak balita gizi kurang tahun 2011 ada 10.261 anak, tahun 2012 ada 19.225 anak, dan tahun 2013 melonjak jadi 56.527 anak. Hal ini menjadi cerminan tingginya angka kemiskinan di Aceh, yakni 17,6 persen pada 2013. Angka kemiskinan rata-rata nasional 11 persen. (Kompas, 29/1/2014)

Banyak cara telah dilakukan untuk menanggulangi gizi buruk ini. Namun kerap gagal karena disebabkan oleh alasan ekonomi yang membuat keluarga tidak sanggup membiayai perawatan tersebut. Kita harus mengakui Indonesia sudah bekerja semampu mungkin untuk menciptakan yang terbaik untuk rakyatnya. Namun kapan perubahan lebih baik itu akan datang, akankah harus menunggu beberapa periode pergantian presiden lagi  atau sampai titik bumi meledak karena panas yang sangat luar biasa dari tekanan dalam dan luarnya. Haruskan masyarakat primitif yang menjadi peran utama dalam kesusahan dan kinerja pemerintah jadi peran utama dalam kesenangan?

Semoga keliruan ini segara terjawab. Semua orang ingin mengibar sayap kesuksesan, namun kesehatan menjadi salah satu sub menu energi dalam menggapainya. Semoga semboyan “bersama kita tumbuh, bercerai kita runtuh” menjadi tombak pembangunan bagi peradaban yang lebih baik.  []

Penulis adalah Nur Hayati, Mahasiswa Ilmu Komunikasi, Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe, aktif di KSM-UKM Creative Minority serta Komunitas Panteu Menulis Pasee, email: nurhayati.relations@gmail.com

Sumber :acehxpress
Potret Hakikat Ibu

Potret Hakikat Ibu

Perempuan dalam perjalanan kehidupan sangat bermakna dan berarti. Allah SWT telah memberikan sebuah hal istimewa kepada kaum perempuan yang tidak bisa dimiliki oleh para laki-laki hingga akhir umur dunia. Perempuan punya kewajiban memberikan aset generasi baru sebagai wadah masa depan bangsa. Meskipun kebaikan dan keburukan seorang anak sangat kebergantungan terhadap didikan orangtua.
Begitu pentingnya peran ibu dalam mempublikasikan anaknya yang berkualitas bagi bangsa. Melalui pembentukan karakter sejak dini, pembentukan moral, etika, dan akhlak. Pembentukan tersebut tidak hanya difokuskan dalam bidang akademis tetapi dalam bidang psikologis hingga spiritual. Penanaman itu sangat penting dilakukan seorang ibu kepada anak-anaknya agar mengerti dan memahami kodrat sebagai manusia.
Oleh sebab itu untuk menciptakan generasi yang berkualitas diperlukan sosok yang pendidik yang berkualitas pula. Maka seharusnya negara memperhatikan prioritas dan memberikan perhatian terhadap perempuan di seluruh pelosok tanah air. Mengigat perannya sangat penting dalam mengantarkan peradaban sebuah bangsa bukan memberi peluang untuk berhijrah ke negeri orang untuk meraih status Tenaga Kerja Wanita (TKW).
Jika diteliti lebih dalam kita mempunyai permasalahan perempuan yang begitu serius dan sangat komplek. Salah satunya dari segi ekonomi, banyak perempuan dinegari ini yang rela meninggalakan keluarga, sanak saudara dan bahkan negerinya demi mencari nafkah untuk meringankan ekonomi keluarga. Kebanyakan target yang telah mereka persiapkan adalah menjadikan dirinya sebagai TKW. Megapa ada kata “Indonesia kaya akan Sumber Daya Alam (SDA)” tapi faktanya masih banyak masyarakat negeri ini yang harus mengadu nasib ke negeri orang.
Tanda tanya yang tidak terjawab secara detail bertahun-tahun ini. Padahal dalam Al-Quran Allah telah berfirman, yang artinya: “hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagimu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan jaganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali mereka melakukan pekerjaan yang keji yang nyata….”
Perempuan bukan simbol untuk memperalat suatu kegiatan atau hanya citra yang diinginkan oleh orang tersebut. Tapi, perempuan itu sangatlah mulia di sisi Rasullah SAW. Kejadian ketika masa Rasulullah menjadi satu simbol atau fakta terpenting yang harus dicatat oleh dunia. Dimana kala itu ada seorang anak muda bertanya kepada Rasullah SAW: “wahai Rasul siapa yang berhak mendapatkan perlakuan baik dariku? Rasul menjawab: ibumu. Siapa lagi rasul, rasul menjawab: ibumu. Setelah itu siapa lagi Rasul? rasul juga menjawab: ibumu dan kemudian baru Rasul menjawab, bapakmu”.
Dalam hadis ini terkuak dengan jelas peran penting perempuan dalam kehidupan. Rasul menyebut sampai tiga kali dengan sebutan ibu dan pada kali yang keempat baru Rasul menyebut bapakmu. Dengan begitu, bagaimanapun keadaan dan kemampuan seorang perempuan itu tidak menjadi suatu hal yang mempersempit pandangan seseorang terhadapnya. Karena pada hakikat yang fundamental kodrat perempuan itu sangat berpengaruh bagi dunia.
Cintailah Ibu
“Banyak pahlawan dan ilmuwan besar yang lahir di tangan seorang perempuan. Tidak sedikit perempuan yang mampu mengubah dunia dan menjadi teladan dalam kebaikan”. Sebuah sajak pembangun jiwa yang penulis temukan dalam buku “The Great Women” karangan Muhammad Ali al-Allawi. Sama halnya dengan peringatan Hari Ibu yang merupakan sebuah misi di Indonesian dalam mengenang perjuangan perempuan-perempuan yang juga berperan penting dalam memperjuangkan Indonesia pada masa silam.
Dalam wikipedia disebutkan bahwa asal usul sejarah hari ibu di Indonesia dari bertemunya para tokoh perempuan dengan mengadakan rapat perempuan Indonesia I (pertama), pada 22-25 Desember 1928 di Yogyakarta, di gedung Dalem Jayadipuran yang sekarang dipergunakan sebagai Balai Pelestarian Sejarah dan Nilai tradisional. Mereka berasal dari berbagai daerah di pelosok Indonesia bertujuan untuk menyatukan ide atau gagasan yang telah lama mereka pertahankan untuk kemerdekaan yang mutlak bagi Indonesia.
Banyak ideologi baru yang telah dikemukan dalam proses tukar pikiran tersebut. salah satunya adalah membentuk perempuan yang dikenal sebagai Kongres Wanita Indonesia (kowami). Pada rapat perempuan yang ke III tepat pada tahun 1938, menetapkan 22 Desember sebagai perigatan Hari Ibu dan diputuskan oleh Presiden Soekarno melalui Dekrit Presiden Nomor316 Tahun 1959 mengesahkan hari perayaan Nasional hingga kini.
Pasifnya sejarah, anak-anak negeri ini memaknai hari ibu adalah satu hari (sehari) membebaskan ibunya dari pekerjaan fisik yang sering ditekuni oleh seorang ibu, seperti memasak, mencuci, menjaga anak, membersihkan rumah dan lain-lain. Bukan membebaskan itu semua dari ibu kita, tapi beliau tidak sepatutnya melakukan pekerjaan itu semasih kita sebagai anaknya bisa mengantikan perannya dalam hal tersebut. Pola pikir semacam ini harus dimusnahkan. Pemikiran yang sangat minim bagi kita sebagai anak dalam memaknai hari penting bagi sang ibu.
Dalam Islam telah dipaparkan, ridha Allah karena ridha orangtua. Orangtua itu diberikan kasih sayang, diperhatikannya serta ditaati semua perintahnya. Sesungguhnya senyum ibu itu energi bagi kita “mother’s is our life”.
Dalam Al-Quran Surat Lukman ayat 14-15 dan Surah Al-Israa’ ayat 23-24 yang dapat kita jadikan pedoman dalam membahagiakan ibu. Pertama, perintah untuk berbuat baik kepada orang tua dengan sebaik-baiknya.Kedua, kewajiban untuk merawat dan mengurus orang tua. Ketiga, kita mewajibkan perilaku santun dan lembut serta mengeluarkan lisan yang mulia. Keempat, kewajiban untuk merendahkan diri dengan penuh kasih sayang, dan yang terakhir, senantiasa mendoakan mereka dalam suka dan duka.
Jadi hari ibu yang telah kita lewati beberapa hari lalu jangan hanya menjadi simbolisme semata, akan tetapi kita terapkan perintah Allah SWT dalam merangkul kehidupan bersama orangtua. Ungkapan cinta dan kasih sayang sudah sepatutnya kita ucapkan di setiap harinya. Bukan hanya pada hari ibu saja. Di hari-hari yang biasa seperti ini juga kita berikan momen yang indah untuknya. Di hari-hari biasa ini pula kita berikan citra kebahagiaan yang sanggup kita raih untuknya. Bahagia ibu bukan hanya pada hari ibu saja, akan tetapi setiap hari yang beliau lewati perlu kesadaran kita akan keabadian cinta dan kasih sayang kita untuknya karena sepatutnya setiap saat itu momen terindah bila dilewati dengan orangtua. [op]
[Nurhayati, Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Malikussaleh dan Santriwati Pasantren Rauzhatul Ulumuddin Islamiah (RUDI), saat ini aktif di KSM Creative Minority]
Sumber : Atjehlink
Tsunami Korupsi

Tsunami Korupsi

Oleh : Bukhari
Beberapa bulan yang lalu, Aceh menjadi wilayah yang sangat disayangkan, isu yang berkembang sangat menyoroti serambi mekkah ini. Ada yang mengatakan “tsunami korupsi” anehnya sampai sekarang pihat yang terkait belum intropeksi diri, janji-janji kelabu menuju 2014 mendatang sangat antusias, pokokya kekuasaan harus ada ditangannya.

Kekacauan pemerintah ada ditangan pemerintah, pemerintahlah yang berkuasa dalam segala bidang baik ekonomi, sosial, politik sampai budaya, masyarakatlah menerima dampak dari kebijakan tersebut, seandainya kebijakan pro terhadap rakyat tentunya mahasiswa yang mempunyai gelar agent of change tidak selalu melakukan penekanan, jikalau yang terjadi sebalikya, masasiswa jangan duduk, dengar dan diam.

Provinsi Aceh terkorup kedua itu rilis oleh LSM Fitra setelah DKI Jakarta, yang di khawatirkan adalah pemerintah kita tidak merubah paradigma yang selama ini kurang baik. Ada beberapa langkah yang harus pemerintah lalukan saat ini.

Poin yang “masalah”

Salah satunya bagaimana komitmen penghapusan dana aspirasi yang ada diparlemen, meskipun belum ada rencana dari Dewan perwakilan Rakyar (DPR) ini salah satu yang harus dilakukan oleh DPR, menurut data yang diplubikasi di media Aceh online Pada tahun 2011 dan 2012, terdapat Rp 848,6 miliar dana aspirasi yang dikelola oleh dewan. Dimana tahun 2011 sebesar Rp 277,6 miliar dan tahun 2012 sebesar Rp 572 miliar.  “Dana ini dititipkan di sejumlah SKPA, dan dicairkan sesuai dengan rekomendasi dewan, (Rabu Aceh Online 13/03/2013).

Menurut kaca mata penulis bahwa dana tersebut hanyalah untuk memperkayakan kelompok yang dekat dengan penguasa hari ini, alokasi dana yang ditempatkan bukan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat, dan sepatutnya dana tersebut dihapuskan, mengingat penempatannya tidak sesuai dengan harapan yang di inginkan.

Dana aspirasi tidak ada undang-undang yang mengaturnya, peraturan mentri dalam negeri(Mendagri) juga tidak ada, bahkan kalau berbicara Aceh yang mempunyai Udang_Undang Pemerintah Aceh (UUPA) tidak ada juga disebutkan, menyangkut peraturan daerah (Perda) kalau di Aceh disebut Qanun juga tidak disebutkan, kegunaan data tersebut hanyalah untuk segelintir orang saja, dibeberapa propinsi lain sudah dihapus dana tersebut mengingat dewan tidak pro rakyat, siapa yang dekat dia dapat, itu menurut saya.

Hak Minoritas

Setiap warga mempunyai hak, hak mendapat pendidikan, hak mendapat kesehatan bahkan mendapatkan pekerjaan yang layak serta hidup yang layak, namun apa yang terjadi sebenarya di Aceh ini?

Dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 disebutkan  bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Implementasi saat ini sangat jauh dari apa tertera dalam landasan hukum negara kita

Bebicara maslah sumber daya alam Aceh Utara merupakan sebuah wilayah yang banyak mengumbangkan untuk pendapatan negara, meskipun tidak ada data yang kongkrit terhadapa pendapatan tersebut, namun masyarakat bisa melihat berapa perusahaan yang ada di Kabupaten Aceh Utara ketimbang kabupaten lain.

Saat kita melintasi jalan Banda Aceh-Medan PT Arun, PT PIM, ExxonMobil akan terlihat di sepanjang lintasan Kabupaten Aceh utara, nasib masyarakat juga sangat ironis ketika kita memandang yang tinggal di lingkaran perusahaan tersebut.

Kepekaan sosial dari pihak yang terkait sangat tinnggi, ini terbukti masih banyak pengguran, perampokan, peminta-minta di Aceh Utara, budaya Aceh bukan peminta minta tapi pemberi-beri, kekurangan dari faktor ekonomi akan meningkatkan perampokan dan pencuriaan.

Disini peran pemerintah dalam memperbaiki birokrasi untuk menuju kesejahteraan seluruh masyarakat sangat besar, kita yakin kepada pemerintah yang selama ini sudah bekerja keras, tapi kita lebih sangat yakin kalau pemerintah bisa mengalokasi dana aspirasi untuk memperbaiki roda perekonomian masyarakat bukan untuk memperbaiki roda partainya

Alangkah lucunya negeri ini seperti dalam sebuah film sudah terlihat didalam birokrasi pemerintah kita saat ini, pemerintah ya pemerintah, rakyat ya rakyat, inilah nasib negeriku, mungkin pemerintah kita saat ini harus berobat kerumah sakit, supaya roda pemerintah sehat atau pemerintah kita harus minum “Protokol”.

*Penulis adalah mahasiswa Ilmu Politik FISIP Unimal dan Siswa Sekolah Demokrasi Aceh Utara angkatan ke-III

Gerakanku Untukmu

Gerakanku Untukmu

Oleh : Bukhari
Mengenang tragedi pada pada tahun 1998 dimana peran mahasiswa dalam menumbangkan rezim orde baru dikenang sebagai bukti kemenangan idealisme gerakan mahasiswa terhadap tirani Soeharto pada masa itu. Tapi setelah pasca reformasi aksi dan gerakan mahasiwa terasa melempem karena mahasiswa terkotak-kotak sehingga gerakan mereka menjadi sebuah gerakan yang sporadis.

Meskipun demikian, gerakan mahasiswa tetap memiliki potensial melawan penguasa seperti gerakan didalam menolak kenaikkan harga BBM pada tahun 2011 yang lalu. Kepercayaan mahasiswa pada gerakan publik tetap masih tinggi karena dianggap murni dalam mengajukan tuntutan perubahan pada pemerintah. Mahasiswa adalah alat kontrol pemerintah atas pemerintahan.

Saya teringat kata seorang dosen di kampus ”mahasiswa takut terhadap dosen, dosen takut terhadap dekan, dekan takut terhadap rektor, rektor takut terhadap mentri, menteri takut terhadap presiden, presiden takut tehadap mahasiswa. Alhasil mahasiswalah yang berkuasa dengan ketentuan mahasiswa itu harus inklusif (terbuka) terhadap masyarakat, dekat dengan rakyat.

Mahasiswa harus melakukan gerakan-gerakan dalam membantu rakyat, seperti gerakan yang dilakukan oleh mahasiswa Aceh dalam menuntut keadilan dimasa lalu atas pelanggaran HAM, Korban bersama mahasiswa menuntut dibentuknya Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) mengigat kekerasan masa lalu belum diselesaikan oleh Negara. Mekanisme penyelesaian kasus masa merupakan salah satu buti MOU, bahkan dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) pasal 260 sangat tegas dinyatakan bahwa pembentukan KKR satu tahun sesudah Undang-undang Pemerintah Aceh disahkan.

Dari tahun 2006 sampai tahun 2013 KKR belum ada kepastiaan kapan dibentuk di Aceh, kalau Negara kita “menghormati” akan hukum, maka pada tahun 2007 KKR itu sudah terbentuk, meskipun UU No.27 Tahun 2004 tentang KKR  Nasional sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) tapi berbicara desentralisasi tidak ada persoalan karna itu tidak menyangkut hubungan luar negeri.

Apakah DPRA (Dewan Perwakilan Rakayat Aceh) yang bersalah ataukah mahasiswa Aceh yang berhasalah? KKR itu isu yang menyangkut seluruh rakyat Aceh kenapa belum disahkan? Pertanyaan itu sering kita dengarkan dari masyarakat pelosok yang ada di Aceh. khususnya dari pihak korban pelanggaran HAM Aceh yang menanti keadilan, umpanya mereka seperti menjaring ikan ditegah laut dengan tangan bukan dengan jaring.

Disamping KKR ada juga isu yang menyangkut seluruh masyarakat Aceh misalnya Sumber Daya Alam (SDA) dan kewenagan antara pemerintah pusat dan daerah, apakah kita peka terhadap kondisi Aceh sekarang ini, gerakan mahasiswa sekarang harus membangkitkan semangat seperti mahasiwa tahun 1998 buktikan merahmu bahwa kamu masih bersama rakyat ”pasti kamu bisa”. Saya berpikir ada sebuah penyakit dalam diri kita termasuk mahasiswa, penyakit itu harus kita hilangkan, penyakit perilaku mahasiswa yang tertutup dan kurang merespon terhadap keluhan rakyat.

Harapan Kedepan 

Masyarakat Aceh masih mempunyai mimpi-mimpi yang belum terealisasikan, mimpi itu diserahkan kepada mahasiswa Aceh untuk perjuangkan dan untuk disampaikan kepada pemerintahan sebagai pengambil kebijakan. Buktikan pengabdiaan kita terhadap rakyat wahai kawanku mahasiswa.

Kekerasan demi kekerasan masyarakat korban pelanggaran HAM Aceh telah melaluinya meskipun ada sebagian masyarakat korban sampai detik ini masih trauma waktu. mengingat kejadian masa lampau, lalu bagaimana tugas Negara untuk menghilangkan trauma ini.
persoalan pendokumentasian kasus masa lalu, KKR juga memberikan Hak-hak korban seperti reparasi, kompensasi dan restitusi, maka penting untuk segera mungkin membentuk qanum KKR Aceh sebagai langkah nyata dalam penyelesaian kasus masa lalu.

Ketika Negara membiarkan pelanggaran HAM Aceh tidak diselesaikan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku, maka Negara kembali melakukan pelanggaran HAM dalam bentuk pembiaran. Kondisi ini bisa dilihat sebab pemerintah tidak melakukan langkah yang kongkrit untuk penyelesaian kasus masa lalu.

*Penulis adalah mahasiswa Ilmu Politik FISIP Unimal dan Siswa Sekolah Demokrasi Aceh Utara angkatan ke-III

Dilema Partai Politik dan Korupsi

Dilema Partai Politik dan Korupsi

Oleh: Bukhari
Masih adakah masyarakat Aceh khususnya dan Indonesia umumnya, yang memandang demokrasi sebagai penghambat, penghancur, pemberontak bagi hidup mereka?
Demokrasi sebagai sebuah sistem, yang dianut oleh banyak negara, salah satunya Indonesia. Dulu masa rezim otoriter hingga orde lama dan orde baru suasana demokrasi dinilai buruk. Perkembangan demokrasi kita, katanya mengalami beberapa penamaan demokrasi, mulai dari demokrasi terpimpin sampai demokrasi pancasila.
Sistem yang dinyakini bagus (demokrasi), diagung-agungkan sampai saat ini, ada yang mengatakan demokrasi Indonesia sudah lebih baik, ini terlihat pada pada saat pemilu yang demokratis dan tidak ada manipulasi politik, tidak ada diskriminasi, berhasil dalam menyelenggarakan pemilu.
Di dalam kehidupan yang demokrasi seperti yang ada di Aceh sekarang ini, Partai politik sebagai alat demokrasi, partai politik juga merupakan intrumen yang wajib ada disuatu negara yang menjalankan sistem demokrasi, bahkan ada pendapat yang eksrim yang mengatakan bahwa tidak ada demokrasi ketika tidak ada partai politik didalamnya, karna partai politiklah yang memainkan peranan penting dalam sebuah sistem demokrasi.
Dengan adanya partai politik maka masyarakat akan merasakan mempunyai negara/pemerintah, karna ketika tidak ada kekuatan penyimbang dari penguasa maka kecendrunganya kekuasaan tersebut akan digunakan secara kelebihan dan tentunya masyarakatlah disini yang selalu dirugikan melalui kebijakan-kebijakannya (Carl J.Friedrich)
Beberapa bulan yang lalu Kpu Pusat telah memverifikasi partai politik yang lulus verivikasi untuk pemilu tahun 2014 mendatang, meskipun partai politik Indonesia yang lulus verifikasi ada 13 partai yaitu Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hanura (Parnas) sedangkan untuk provinsi Aceh ada Parlok Lokal diantanya, Partai Damai Aceh, Partai Nasional Aceh, Partai Aceh, merekalah yang akan merebut kekuasaan pada tahun 2014 mendatang (Aceh National Post,14/01/13)
Rasanya masyarakat Aceh dan Indonesia tidak heran kalau seandainya partai politik tersebut tidak merakyat alias tidak dekat dengan rakyat, meskipun mereka dipilih dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, partai politik saat ini tidak bisa menciptakan pendidikan pengkaderan yang sehat, kurang merespon keluham masyarakat
Partai politik menurut Undang-Undang Dasar 1945 (UUD) No 28 tahun 2008 merupakan sebuah organisasi yang besifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga Indonesia secara sukarela atas kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan Negara serta memelihara keutuhan negara kesatuan Replublik Indonesia
Memperjuangkan dan membela anggota sama seperti dana aspirasi yang akhir-akhir ini dipermasalahkan oleh organisasi masyarakat sipil (OMS), mereka menggap dana itu bisa menjadi alas korupsi bagi mereka (legeslatif), dana itu akan memperkayakan kelompoknya, bukan memperkayakan Negara, inilah pengertian partai yang jauh dari kesempurnaan.
Menurut berita yang pernah diplublikasikan di media Serambi Indonesia pada tanggal 14 November 2012, dana aspirasi untuk 69 anggota Dewan Perwakilana Rakyat Aceh (DPRA) anggaran 2012 dengan riciaan Rp 5 Miliyar per anggota dewan hanya akan mempermudah korupsi, bahkan didaerah lain sudah dihapus karna tidak jelas pengelolanya.
Korupsi Melanggar HAM
Masyarakat yang taat akan hukum akan mendapat kesensaraan dari aktor Negara, setiap warga Negara mempunyaihak, hak mendapatkan pendikakan dan hak atas kesejahteraan, ini semua terbentuk jika Negara kita bebas dari pencuri uang rakyat (korupsi), masyarakat membayar pajak tapi kenapa mereka muncuri uang pajak?
Dilihat dalan konteks Islam, korupsi merupakan musuh agama Islam, bahkan mereka yang melakukan korupsi akan dipotong tangan, sesuai dengan kadar berapa yang diambil, Undang-Undang Dasar 1945 (UUD) dan Islam melarang tegas bagi orang-orang yang melakukan korupsi.
Berlarut- larut tidak terselesaikan kasus korupsi yang akhir-akhir ini masih menjadi memori dalam setiap benak masyarakat Indonesia dan Aceh, meskipun ada elemen masyarakat sipil yang mencoba memprotes tapi kenyataannya jauh dari apa yang diharapakan oleh masyarakat yang menerima imbas dari kebijakan pemerintah.
Janji-janji politik tidak dapat di implementasikan, sadar atau tidak pemerintah itu ada karna adanya rakyat, rakyat tidak buta pemerintahpun jangan buta, pemerintah bukan milik kelompok tertentu, kejujuran dibalik kebijakan hal yang harus independen, tidak mementingkan golongannya, dan kebijakan bukan untuk memuaskan dirinya.
Penulis adalah Mahasiswa Universitas Malikussaleh Prodi Ilmu Politik dan Siswa Sekolah Demokrasi Aceh Utara Angkatan ke III


Ruang Politik Perempuan

Ruang Politik Perempuan

Oleh: Bukhari
PADA Tanggal 9-22 April 2013 lalu, partai politik peserta pemilu harus mendaftarkan semua calonanggota legislatif (caleg), baik untuk anggota DPR RI, DPR provinsi atau DPRK. Semua perlengkapan yang telah diatur dalam undang-undang harus dipersiapkan oleh parpol yang lolos seleksi peserta pemilu 2014.
Dilema pun terjadi dalam tahapan pendaftaran ini. Keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen menjadi sebuah perdebatan serius di kalangan politisi, dan parol sepertinya dalam kondisi anomali.
Padahal, jelas dalam Pasal 58 Ayat 1 UU No. 8/2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah: KPU melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR dan verifikasi terhadap terpenuhinya jumlah sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) keterwakilan. UU merupakan produk DPR-RI, tempat mereka yang merumuskan kebijakan untuk diterapkan di seluruh Indonesia.
Semangat UU tersebut dipertegas dalam PKPU No. 7/2013 tentang pencalonan anggota  Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/kota, KPU membantu menjabarkan UU tersebut.
Kedua aturan tersebut membuka ruang bagi kaum hawa untuk masuk ke ranah publik (politik).Tujuannya, untuk memperkuat kebijakan yang menyangkut nasib perempuan Indonesia dalam tataran yang lebih luas.
Pemberian ruang politik bagi perempuan sudah sepantasnya Karena .jumlah perempuan di Indonesia118.010.413 jiwa, sedangkan laki 119.630.913 jiwa, atau selisih 0,68% saja (BPS, 2010). Dengan keterwakilan dalam politik, diharapkan perempuan lebih mampu berekspresi dalam berbagai ranah di kemudian hari.
Banyak persoalan perempuaan tidak tercover pada publik, seperti pemerkosaan, pelecehan, kekerasaan dalam rumah tangga (KDRT) dan lain sebagainya masih menjadi potret suram perempuan Indonesia.
Kasus terhadap perempuan menurut data Komnas Perempuan 1998-2010, perbandingan jumlah kekerasan seksual dan non-seksual berdasarkan ranah diantaranya; Pertama, non-seksual 306.979 kasus; Kedua, seksual 93.960 kasus; Ketiga, personal 70.115 kasus; Keempat, publik 22.284 kasus;Kelima, negara 1.561 kasus.
Dengan adanya elite politik perempuan di parlemen, persoalan pemenuhan hak-hak kaum perempuan itu bisa diperjuangkan. Perempuan bisa mengadukan masalah-masalahnya kepada elite politik perempuan di parlemen.  Penulis mengapresiasi DPR-RI dan KPU. KPU perlu mempertegaskan potret UU yang sudah disahkan oleh DPR.
Persolan mengganjal
Kondisi politik juga membuat keterwakilan perempuan dalam politik melemah. Aspek internal dan eksternal parpol bisa dikatakan memperburuk semangat partispasi perempuan untuk maju menjadicaleg.
Aspek internal, seperti lemahnya pendidikan pengkaderan. Ini terbukti pada Pemilu 2009 lalu.Persoalan perempuan yang masuk kedalam ranah politik sangat sempit. Kemudian tranparansi anggaran juga menjadi masalah; lemahnya dukungan dana pribadi untuk akan menjadi dampak negatif bagi parpol tersebut .
Dilihat pada kondisi eksternal juga menjadi kendala dalam menjalankan parpol yang sehat. Masalah pertama adalah sigma bahwa perempuan tidak boleh menjadi pemimpin; perempuan belum loyal terhadap perempuan; tersandungnya elite politik perempuan dalam kasus korupsi. Contoh perempuang yang terlibat korupsi: Artalyta Suryani alias Ayin, Mindo Rosalina Manulang, Angelina Sondakh, Neneng Sri Wahyuni, Nunun Nurbaetie, Miranda Swaray Goeltom.
Yakin atau tidak,elektabilitas sebuah parpol akan menurun disebabkan kadermelawan ketentuan hukum. Money politik sering terjadi dalam kampaye.Dengan uang Rp 100.000, masyarakat rela mendengar orasi politik caleg di terik matahari.
Mestinya parpol mampu menjalankan fungsinya dengan baik; seperti diungkapkan Gabriel A. Almond, bahwa melakukan sosialisasi politik, rekrutmen politik, komunikasi politik. Itu belum dijalankan olehparpol.
Sudah saatnya perempuan memilih perempuan. Perempuan juga menjadi pemimpin, dalam konteks bukan jadi imam shalat atau pembaca khutbah jumat, tetapi bagaimana ketidak-adilan bagi perempuan bisa diperjuangkan oleh politikus perempuan di parlemen.
Kita bisa dan harus berkomitmen menghapus stigma awam yang menganggap perempan tidak bolehmenjadi pemimpin. Tengoklah srikandi-srikandi Aceh tempo dulu, misalnya Laksamana Malahayati, Cut Nyak Dhien, Cut Meutia, Ratu Safiatuddin, dan lain-lain –mereka adalah pahlawan Aceh yang gagah berani dengan tegas mengusir imperialisme penjajah Belanda, Portugis, dan Jepang dari Aceh. Mereka perlu dijadikan tolok ukur bagi perempuan dimasa sekarang. []
Penulis: Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Malikussaleh (Unima) Lhokseumawe; Siswa Sekolah Demokrasi Aceh Utara (SDAU) angkatan III.

Prospek UN dan Trauma Siswa

Prospek UN dan Trauma Siswa

Oleh: Bukhari
Perjuangan hidup untuk meraih sukses memang tidak semudah membalik telapak tangan, namun harus dengan air mata dan keringat, demikian lakon kehidupan nenek moyang bangsa ini. Kata kata itu, seolah-olah sudah pasti, tapi proses untuk mendekati itu sungguh sangat menyulitkan, karena capaian yang harus dicapai oleh setiap manusia –individu, kelompok maupun negara. Alih-alih membangun bangsa, realitas mengisyaratkan fenomena politik “Jampoek” (membanggakan kelihaian diri–red) atau politik akal-akalan itulah yang dijalankan oleh pemerintah kita sekarang ini, kotor, keji, busuk, itulah cara perpolitikan mereka di gedung yang ada disana. Padahal politik itu seperti kayu bakar, kalau kayu itu kita gunakan untuk memasak nasi maka politik itu baik, jika sebaliknya, kayu itu digunakan untuk memukul orang maka politik itu jahat. Sistem politik negara kita sudah digambarkan dalam film yang berjudul “Alangkah lucunya negeri ini”, dimana kualitas demokrasi dan permasalahan pendidikan menjadi masalah dinegeri seribu “gentayangan” ini, sebut saja proyek ujian nasional (UN) pada pendidikan dasar dan menengah, yang diyakini sebagai cermin kualitas pendidikan bangsa. Padahal di negara-negara lain tidak ditemukan istilah UN? Lihatlah hasil UN di negeri serambi mekkah, Aceh mendapat peringkat nomor 1 terburuk hasil UN dibanding Papua. Sebanyak 1.573.036 atau 99,48 persen siswa SMA dinyatakan lulus. Aceh berada di urutan teratas sebagai provinsi yang siswanya paling banyak tidak lulus UN tingkat SMA sederajat, 1.750 siswa dari total 56.000 siswa peserta UN. Dua dari 10 siswa SMA Negeri-2 Tanah Jambo Aye, Aceh Utara yang tak lulus UN menangis histeris dan menjadi tontonan rekannya. Soalnya, dua siswa laki-laki tersebut tergolong rajin sekolah selama ini (Serambi, 24/5/2013). Kebanyakan siswa SMA atau sederajat, disaat mendekati UN mereka akan merasa ketakutan, gelisah, trauma, tapi saya tidak melaukan wawancara kepada mereka, kebanyakan media mengatakan bahwa banyak siswa disaat mendekati UN itu menangis, berdoa, dan sedekah, supaya mereka lulus nantinya. Ada yang menarik kita kaji di Aceh, ada sebagian siswa melakukan Mekaoi (berhajat) pada tempat yang digolongkan akan mendapat berkah, baik secara materil maupun dengan non materil. Ada sebahagian juga dulu siswa tersebut tidak shalat tetapi saat mendekati UN dia sudah rajin shalat. Dulu dia sering melakukan perbuatan yang dilarang oleh Agama saat mendekati UN dia berjanji tidak mengulangi perbuatan keji tersebut. Dulu tidak rajin ngaji disaat mendekati UN paradigmanya sudah dirubah menjadi positif. Yang anehnya budaya coret baju baju bagi siswa yang lulus masih dilakukan oleh kebanyakan siswa-siswa di Aceh, padahal kalau diliat dalam kontek agama Islam sangat melarang terhadap perbuatan keji tersebut, seharusnya mereka simpan baju tersebut atau kasih untuk saudara yang membutuhkan, ini yang seharusnya dilakuan oleh setiap siswa yang sudah lulus setelah mengikuti UN. Pendidikan kita memang sangat kacau, pemengang kebijakan tampaknya kurang merespon dengan kritikan dan cercaan yang ditujukan kepada mereka, diberbagai media massa, padahal publik mengetahui pendidikan adalah cerminan peradaban dan kualitas suatu bangsa. Kini wajah pendidikan semakin dicemari oleh mahalnya biaya, dan kekerasan yang terjadi di dalamnya, lagi-lagi para korban adalah orang miskin yang menjadi monyoritas penduduk negeri ini. Indonesia masih digolongkan kepada negara berkembang, di negara maju tidak ada lagi yang namanya UN, contohnya Amerika, Finlandia, Jerman, Canada, Autralia (unikbaca.com) Pesan Politik di Kampanye 2014 Sudah saatnya calon legeslatif (CALEG) yang sudah lulus verifikasi untuk merancang Visi dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan di Aceh. Ini jangan cuma janji tapi fakta dan pembuktiannya yang masih masyarakat tunggu. Program pemerintah dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan negeri ini harus ditingkatkan dalam segala bidang, dikala pendidikan sudah membaik, perekonomian dan sistem politik sudah bagus, akan membaik masa depan Aceh ini. Inilah harapan semua elemen masyarakat Aceh secara khusus dan Indonesia pada umumnya. Peran pemerintah Pemerintah sangat berperan dalam memperbaiki kualitas pendidikan di Aceh, bidang pendidikan di tingkat kabupaten/kota dan provinsi sangat dipertanyakan, karna merekalah yang mendorong kualitas pendidikan di daerah tersebut. Membuat kebijakan (qanun) yang mendorong peran siswa yang kreatif dan inovatif dalam segala bidang, contohnya ketika siswa kurang mengerti tentang lmu Matematika, pemerintah dan guru harus melakuan jam wajib les untuk satu minggu dalam beberapa kali. Disamping itu kontribusi dari pihak yang mempunyai kekuasaan sangat dibutuhkan, sarana dan prasarana dalam menjalankan aktivitas belajar dan mengajar di sekolah harus ditambah demi perbaikan pendidikan di Aceh, perbaikan sumber daya manusia harus ditingkatkan dengan memberi beasiswa bagi siswa kurang mampu maupun mahasiswa untuk memperbaiki SDM yang terpuruk ini. []

Penulis: Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Malikussaleh (Unimal) Lhokseumawe; Siswa Sekolah Demokrasi Aceh Utara (SDAU) angkatan III. dan Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Bidang Advokasi dan Hak Asasi Manusia

KKR Milik Siapa?

KKR Milik Siapa?


Oleh : Bukhari
Salah satu butir  Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki yang tercantum dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) Nomor 11 tahun 2006 adalah untuk membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) di Aceh, dalam pasal 260 juga ditegaskan bahwa pembentukan KKR adalah satu tahun setelah UUPA disahkan, sementara UUPA sendiri sudah disahkan sejak tahun 2006 lalu.
Dalam MoU Helsinki sudah sangat tegas dinyatakan bahwa KKR serta pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) di Aceh harus segera dibentuk dengan tujuan agar negara bertanggung jawab atas penderitaan korban pelanggaran HAM dimasa lalu, keadilan HAM juga merupakan salah satu amanat dari kontitusi negara kita.
Namun menjelang Agustus 2013, MoU Helsinki akan beumur 8 tahun, namun KKR belum ada kepastiaan kapan dibentuk, padahal para korban pelanggaran HAM masa lalu di Aceh sangat menanti keadilan atas apa yang dialaminya. Mereka seperti menangkap ikan di tengah laut dengan tangan, bukan dengan jaring (perkataan salah satu korban di sebuah acara seminar).
Ini tugas berat bagi Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf (ZIKIR) yang terpilih dalam Pilkada tanggal 9 April tahun 2012 lalu. Satu tahun sudah ZIKIR memegang pucuk kekuasaan, ini momen penting yang harus diselesaikan oleh ZIKIR.
Mayoritas masyarakat Aceh masih percaya terhadap kinerja Partai Aceh (PA). Apakah Pemerintah memahami nasib masyarakat Aceh sekarang ini? terutama dari pihak korban yang dihantam oleh peluru dari aparat negara dimasa konflik. Nyawa seseorang itu bisa dibeli dengan sebutir peluru dari aparat negara, padahal peluru tersebut dibeli dengan uang rakyat yang menjadi korban. Seharusnya aparat negara mengayomi dan melindungi masyarakat sipil yang tidak bersalah disaat operasi militer berlangsung, yang terjadi malah sebaliknya, nilai-nilai kemanusia ternoda dengan kebiadaban aparat Negara.
Mengingat sebuah lirik lagu yang dinyayikan oleh Imum Jhon menyoe na hai adoe gapeuh boh panjoe kuepu lom tabloe gapeuh jakarta [kalau kita sudah mempunyai pemimpin kita sendiri untuk apa kita pilih orang pusat (Jakarta)]. Seluruh masayarakat Aceh mengetahui bahwa di parlemen itu mayoritas orang kita awak geutanyoe, tetapi apa yang telah mereka lakukan terhadap rakyat Aceh? janji-janji kosong yang keluar dari mulut mereka untuk seluruh rakyat Aceh, terutama bagi pihak korban pelanggaran HAM yang ingin mencari keadilan atas apa yang mereka alami di masa lalu.
Janji politik DPRA
Pada bulan Desember 2010 yang lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pernah berjanji akan memprioritaskan qanun KKR selambat-lambatnya Juni 2011, namun sampai 2013, KKR belum ada kepastian kapan dibentuk di Aceh, janji-janji itu tidak dipenuhi.
Di pihak lain, para korban konflik yang didukung oleh beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang kemanusian di Aceh serta mahasiswa, terus mendesak agar hak-hak mereka dipulihkan, karena KKR itu harga mati bagi korban konflik Aceh.
Qanun KKR Aceh salah satunya memberikan ruang untuk pendokumentasian kasus masa lalu, bahwa negara pernah melakukan kekerasan terhadap rakyatnya, tugas negara terhadap HAM  adalah untuk menghormati, menghargai, memajukan dan melindungi hak asasi manusia.
PA merupakan Partai yang memperjuangkan MoU Helsinki dan UUPA, di masa kampaye tema yang dibicarakan adalah tapeudame ngoen MoU tapeulaku ngoen UUPA (kita berdamai dengan MoU dan kita melakukan perubahan Aceh dengan UUPA).
Ketika tidak direalisasikan amanat MoU Helsinki dan KKR maka berbagai kemungkinan akan terjadi. Salah satunya kekecewaan terhadap kinerja PA, yakinlah wahai para cekgu, kalau MoU dan UUPA tidak direalisasikan kemungkinan besar pada periode 2014-2019, PA akan merosot suaranya.
Apalagi jika pihak oposisi bisa memobilisasi masyarakat yang kecewa terhadap PA, ini sangat disayangkan kalau seandainya ZIKIR tidak bisa menuruti keinginan seluruh masyarakat Aceh, khusunya dari pihak korban pelanggaran HAM Aceh.
Harapan dan kenyataan
Setelah ZIKIR terpilih sebagai pimpinan Pemerintah Aceh periode 2012-2017 dari Partai Aceh, maka tugas beratnya adalah melaksakan janji-janji yang telah mereka katakan pada masa kampaye. Disamping itu, Qanun KKR Aceh harus  menjadi prioritas dalam beberapa bulan kedepan, karna itu merupakan sejarah. Sejarah umpamanya seperti kaca spion, kita liat ke belakang untuk menuju kedepan (Eka Januar dalam sebuah presentasi di Unimal).
Fakta sejarah
Berdasarkan fakta sejarah, di era 1989-1998 tercatat sebanyak 871 orang tewas di TKP akibat tindak kekerasan, 550 orang hilang, 368 korban penganiayaan, 120 korban rumah dibakar dan 102 korban pemerkosaan (data dari Koalisi NGO HAM Aceh).
Kasus rumoh geudong, dimana warga sipil dipukuli dengan menggunakan kabel listrik dan dipaksa minum air kencing. Peristiwa gedung KNPI Lhokseumawe, kasus Idi Cut, tragedi simpang KKA, pembunuhan massal terhadap Tgk Bantaqiah dan santrinya, ini merupakan pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh negara terhadap rakyatnya (Seri Aceh II).
Kekerasan demi kekerasan telah dilalui korban pelanggaran HAM Aceh, meskipun ada sebagian masyarakat korban sampai detik ini masih trauma waktu mengingat kejadian masa lampau, lalu bagaimana tugas Negara untuk menghilangkan trauma ini.
Persoalan pendokumentasian kasus masa lalu belum kunjung tiba, dengan adanaya KKR maka hak-hak korban seperti reparasi, kompensasi dan restitusi juga akan diberikan. Maka penting untuk sesegera mungkin adanya Qanum KKR Aceh, sebagai langkah nyata dalam penyelesaian kasus masa lalu. (op)
(Penulis adalah Mahasiswa Prodi Ilmu Politik Universitas Malikussaleh dan Siswa Sekolah HAM angkatan V serta Siswa Sekolah Demokrasi Aceh Utara Angkatan ke III)
Back To Top