Sumber informasi tentang isu sosial, budaya dan politik dari Aceh untuk dunia

Vonis Bebas Kasus Akmal Dianggap Aneh, MaTA Desak JPU Kasasi


Menyikapi vonis bebas terhadap Akmal Ibrahim, mantan Bupati Aceh Barat Daya, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera melakukan kasasi  terhadap vonis tersebut.
Menurut MaTA, hal tersebut wajib segera dilakukan mengingat vonis ini telah mencoreng semangat pemberantasan korupsi di Aceh. Selain itu, dengan dilakukannya kasasi menunjukkan JPU yakin bahwa dakwaannya itu benar memenuhi unsur yang terkandung dalam pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kasasi yang akan dilakukan ini nantinya juga sebagai bukti kepada publik bahwa JPU bersikap independen dalam mengungkap kasus tersebut.
“Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor terkesan aneh yang menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi,” ujar Sari Yulis, Peneliti Hukum MaTA kepada ACEHXPress.com, Kamis (19/11/2015).
Seraya menambahkan, “Padahal berdasarkan hasil audit yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan menunjukkan potensi kerugian Negara dalam kasus tersebut mencapai Rp. 764 juta lebih,” tambahnya.
Disisi lain, katanya, MaTA menilai vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Akmal Ibrahim telah menambah catatan hitam pemberantasan korupsi di Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Berdasarkan catatan MaTA, selama kurun waktu 2013 – 2015 pengadilan Tipikor Banda Aceh telah menjatuhkan vonis bebas sebanyak 8 kasus dengan 14 orang tervonis. Ini menunjukkan bahwa Pengadilan Tipikor belum sepenuhnya menerapkan pemberian efek jera kepada pelaku korupsi.
Selain itu, vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Akmal Ibrahim menunjukkan ketidakmampuan JPU dalam mengungkap kebenaran indikasi korupsi dalam kasus tersebut. Disisi lain, dakwaan yang dialamatkan oleh JPU kepada Akmal Ibrahim masih sangat rendah yakni 18 bulan.
“Padahal jika penggunaan pasal 3 sebagai dakwaan, JPU bisa menuntut terdakwa jauh lebih tinggi. Ini dapat dilihat dari beberapa dakwaan JPU terhadap beberapa kasus lainnya dengan penggunaan unsur yang terkandung dalam pasal yang sama,” ungkap Sari Yulis lagi.
Secara prinsip, MaTA mendukung upaya kasasi yang akan dilakukan oleh JPU. Bagi MaTA, upaya kasasi ini merupakan langkah yang wajib ditempuh oleh JPU mengungkap kebenaran kasus ini, sehingga tidak ada pengkaburan indikasi korupsi kasus tersebut.
“MaTA berharap JPU jangan merasa gentar dengan pengaruh-pengaruh yang dapat meruntuhkan semangat pemberantasan tindak pidana korupsi, sehingga JPU dapat menunjukkan marwahnya sebagai penegak hukum,” demikian tutup Sari Yulis. []
Sumber : http://acehxpress.com/hukum/vonis-bebas-kasus-akmal-dianggap-aneh-mata-desak-jpu-kasasi.php


Penantian Panjang KKR Aceh

Penantian Panjang KKR Aceh

Ilustrasi Google
Akhir Desember 2013, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sudah mengesahkan Qanun Nomor 17 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi [KKR] Aceh. Pada saat itu udara segar terhadap keadilan menjadi lebih nyata. Tapi, sampai saat ini kebijakan untuk implementasi qanun KKR Aceh belum menunjukkan bentuknya. Kondisi ini menimbulkan kekecewaan bagi korban, keluarga korban bahkan pejuang HAM. Sebab jauh sebelum damai Aceh terajut ditahun 2005, salah satu point yang selalu menjadi tuntutat Aceh terhadap Pemerintahan Pusat adalah “Berikan Keadilan” kepada masyarakat Aceh yang pernah mengalami dampak kekerasan dari Negara.

Hari ini tempat 16 tahun tragedi pembantaian di Simpang KKA akan tetapi belum ada upaya apapun yang dilakukan oleh pemerintah Aceh untuk menuntaskan kasus ini, sehingga kita melihat perdamaian yang terjadi di Aceh saat ini sungguh tidak bermakna bagi kami Korban Pelanggaran HAM Simpang KKA, ujar Samsul.

Kasus Simpang KKA, merupakan satu dari ribuan kasus lainnya di Aceh. Hingga 16 tahun pasca keadilan korban yang tergabung dalam Komunitas Korban HAM Aceh Utara (K2HAU), terus menuntut hak mereka. Hak reparasi, kompesasi dan rehabilitasi yang menjadi tanggung jawab negara sebagai mana amanah UU Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dan Qanun No 17 Tahun 2013 Tentang KKR Aceh

Disisi lain, K2HAU juga memandang, kerja-kerja Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) baik di Aceh maupun di Jakarta belum menunjukan langkah positif bagi penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu di Aceh. Ini ditandai dengan tidak masuknya kasus pelanggaran HAM Aceh yang menjadi  prioritas 7 [tujuh] kasus penyelesaian pelanggaran HAM yang akan diselesaikan oleh TIM bersama yang dibentuk Pemerintah RI [Komnas HAM, Kejaksaan Agung, Kemenkopolhukam], Padahal Kasus Simpang KKA sudah pernah dilakukan penyelidikan , tetapi tindak lanjut dari proses ini masih kabur dan belum ada kejelasan.


Maka, untuk Aceh masa depan, K2HAU meminta; Pertama, DPRA dan Pemerintah Aceh harus segara mungkin merumuskan kebijakan untuk menjalankan Qanun Nomor 17 tahun 2013 tentang KKR Aceh, salah satunya dengan segera membentuk tim panitia seleksi [pansel] penjaringan komisioner KKR Aceh; Kedua, meminta kepada Komnas HAM untuk segera menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Aceh, terutama 5 kasus yang sudah masuk tahapan penyelidikan projusticia Komnas HAM serta mempublikasikan hasilnya secara transparan; Ketiga,meminta kepada Gubernur untuk segera merumuskan konsep reparasi mendesak untuk pemulihan dan pemenuhan rasa keadilan bagi korban pelangaran HAM masa lalu sebagai langkah awal mendorong implementasi Qanun KKR Aceh.

Rilis dari Pegiat HAM[]
Lihatlah bagaimana Negara lain peduli Terhadap HAM, Aceh Kapan Ya?

Lihatlah bagaimana Negara lain peduli Terhadap HAM, Aceh Kapan Ya?

Salah satu butir  Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki yang tercantum dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) Nomor 11 tahun 2006 adalah untuk membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) di Aceh, dalam pasal 260 juga ditegaskan bahwa pembentukan KKR adalah satu tahun setelah UUPA disahkan, sementara UUPA sendiri sudah disahkan sejak tahun 2006 lalu.

Dalam MoU Helsinki sudah sangat tegas dinyatakan bahwa KKR serta pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) di Aceh harus segera dibentuk dengan tujuan agar negara bertanggung jawab atas penderitaan korban pelanggaran HAM dimasa lalu, keadilan HAM juga merupakan salah satu amanat dari kontitusi Negara kita.

Di tingkat Nasional Undang-Undang tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi telah dimentahkan oleh Makkamah Kontitusi (MK) dan juga belum ada kejelasan kapan UU tersebut akan diundang-undangkan kembali.
Kondisi ini sangat menyakiti perasaan korban yang menginginkan kebenaran dan keadilan di Aceh. Amanah penyelesaian kasus masa lalu merupakan salah satu butir dari MoU Heslinki yang diturunkan dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh.

KKR Aceh salah satunya memberikan ruang untuk pendokumentasian kasus masa lalu, contohnya pengalaman KKR di Argentina, yang dilakukan oleh  Conadep Argentina Pasca junta militer (1976-1983) yang mempersiapkan dan menyusun 7.380 berkas berisi kesaksian kerabat, orang yang dihilangkan dan yang pernah disekap lalu dilepaskan, hasil dari laporan ini 1.089 berkas dilimpahkan kepengadilan sebagai bukti penting yang membuktikan adanya tempat penyiksaan para korban (Baca:Nunca Mas).

Sedangkan CAVR atau Comissao de Acolhimento, Verdade e Reconciliacao de Timor-Leste merupakan komisi untuk penerimaan, Kebenaran dan Rekonsiliasi di Timur-Leste yang dibentuk pada tahun 2002 untuk menyelidiki kekerasan masa lalu dalam kurun waktu 25 tahun 6 bulan (25 April 1974-25 Oktober 1999), dalam perkiraaan CAVR ada 102.800-183.000 warga sipil tewas dengan masa kerja selama 18 bulan (Baca:Chega).

Lihatlah bagaimana Negara lain peduli dengan korban dengan melakukan pendokumentasian besar-besaran dan kasus pelanggaran HAM, untuk Aceh kapan akan dilakukan?. Di samping persolan pendokumentasian kasus masa lalu KKR juga memberikan hak-hak Korban seperti reparasi, kompensasi dan restitusi.

Maka penting untuk segera mungkin mengimplementasikan qanun KKR Aceh yang sudah disahkan oleh DPRA Aceh sebagai langkah nyata dalam penyelesaian kasus masa lalu.[di oleh dari berbagai sumber]

Terkait KKR Aceh, Nasir Djamil Akan Surati Mendagri

Terkait KKR Aceh, Nasir Djamil Akan Surati Mendagri

Banda Aceh- Nasir Djamil, Wakil Komisi III DPR RI, dihadapan keluarga korban pelanggaran HAM Aceh berkomitmen untuk terus berupaya memperjuangkan nasib mereka untuk mendapatkan keadilan, Rabu (11/3/2015).
Sebagai perwujudan komitmen tersebut, dia berjanji untuk segera menyurati Kemendagri, agar tidak menghalang-halangi pembentukan Komisi Kebenaran dan rekonsiliasi (KKR) Aceh.
“Saya berjanji, akan segera menyurati Kemendagri agar tidak menghalang-halangi proses pembentukan KKR di Aceh,”ujarnya dihadapan belasan keluarga korban yang bernaung dibawah Solidaritas Persaudaraan Korban Pelanggaran (SPKP) HAM Aceh.
Amatan The Globe Journal, pihak SPKP yang dimotori oleh M. Isa meminta agar Nasir memperjuangkan nasib mereka. Sebab sampai dengan saat ini komisi yang seharusnya mampu melahirkan keadilan bagi korban kelak, belum terwujud dalam bentuk nyata.
Pertemuan yang dilangsungkan di kantor Koalisi NGO HAM Aceh itu, dihadiri oleh keluarga korban dari berbagai daerah. Acara yang dimulai setelah shalat Zuhur itu berakhir menjelang Ashar.
Sumber [Theglobejournal.com]
Back To Top