Sumber informasi tentang isu sosial, budaya dan politik dari Aceh untuk dunia

Usaha Tempo Menyetankan HMI

Usaha Tempo Menyetankan HMI

Saya bukan anggota atau alumni HMI. Tapi, membaca pemberitaan buruk terhadap HMI beberapa hari terakhir ini, meminjam istilah SBY, saya turut prihatin. Saya tidak akan menyoal tentang dana yang diterima HMI untuk kongres dari APBD Riau yang katanya jumlahnya sampai 3 milyar dari total dana kongres yang mencapai 7 milyar. Yang ingin saya persoalan adalah bagaimana usaha media untuk mencitrakan buruk HMI atau lebih tegasnya ingin menyetankan HMI.

Dalam kajian media, ini dinamakan dengan demonisasi atau demonologi alias usaha menyetankan kelompok tertentu. Usaha ini sebagai bentuk penggambaran atau pencitraan kelompok tertentu sebagai demon (setan, iblis, atau hantu) yang jahat (evil) dan kejam (cruel). Asep Syamsul M. Romli dalam bukunya Demonologi Islam, Upaya Barat Membasmi Kekuatan Islam (GIP, 2000) menjelaskan bahwa istilah demonologi memang jarang sekali digunakan, bahkan hanya kamus-kamus bahasa Inggris tertentu yang memuat istilah tersebut. Kamus terkenal, Kamus Inggris-Indonesia karya John M. Echols dan Hassan Shadily (1976) misalnya, hanya memasukkan kata demon yang berarti (1) setan, iblis, jin, dan (2) orang yang keranjingan tentang sesuatu.

Namun begitu, kalau kita cermati lebih serius, usaha demikian sering betul dilakukan oleh media-media kita. Dalam kasus ini, kita ambil contoh kecil Tempo. Sebuah judul berita di Tempo (22/11/15) berbunyi begini “Rombongan HMI 21 Bus Mampir di Restoran, Makan, Lalu Kabur”. Di era media sosial sekarang ini, postingan berita dengan judul begini tentu sangat berpotensi memicu reaksi dari pembaca. Apalagi bagi mereka yang memang tak suka HMI. Laku, kenapa berita ini dipermasalahkan, bukannya memang kenyataannya begitu? Kita lihat.

Pertama. Dalam berita ini sepertinya wartawan Tempo tidak turun ke lapangan atau misalnya menugaskan kontributor untuk menggali lebih jauh peristiwa tersebut. Yang ada, hanya mendapatkan keterangan saja atas kasus ini dari Kepala Kepolisian Resor Indragiri Hulu, Ajun Komisaris Besar, Ary Wibowo yang dihubungi Tempo, Ahad, 22 November 2015. Padahal, kalau mau dan Tempo pasti bisa melakukannya, kenapa tidak dilakukan, misalnya mewawancarai langsung pemilik atau perwakilan pihak restoran atau misalnya warga atau saksi-saksi yang sedang berada di sekitar lokasi. Tapi, bagi Tempo rupanya hal ini tak begitu penting.

Kedua. Tempo tidak konsisten. Dalam judul berita tertulis ““Rombongan HMI 21 Bus Mampir di Restoran, Makan, Lalu Kabur”. Namun di isi berita tertulis: Seorang pemilik restoran di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, mengalami kerugian Rp 12 juta setelah serombongan penumpang bus makan di restorannya tanpa membayar. Diduga rombongan itu adalah anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang akan mengikuti Kongres ke-29 di Pekanbaru. “Sebab di busnya ada tulisan ‘rombongan HMI’,” kata Kepala Kepolisian Resor Indragiri Hulu, Ajun Komisaris Besar, Ary Wibowo. Disini Tempo memang punya frame untuk “menghajar HMI” lewat judul berita tak peduli benar atau tidaknya pelakunya anak-anak HMI, sementara di isi berita ditulis diduga. Kita tahu di media sosial kadang banyak orang hanya membaca berita saja, di Twit lalu dikomentari. Nah, dalam kasus ini, penulisan judul berita ala Tempo ini berpotensi menyesatkan pembaca. Mungkin ada yang bilang ini sepele. Oh tidak, bagaimana kalau nanti misalnya terjadi peristiwa terorisme, kita tentu paham antara pelaku dan diduga pelaku adalah dua hal yang berbeda.

Ketiga. Tidak berimbang. Dalam kasus ini Tempo hanya mengutip kisah dari Polisi saja, tidak berusaha misalnya melakukan konfirmasi atau wawancara dengan panitia kongres HMI. Dan ini saya yakin kalau Tempo mau pasti bisa dilakukan. Misalnya, kalau memang hal ini dilakukan, kita mungkin akan mendapat informasi, contohnya mungkin nanti panitia akan bilang “Kalau memang benar kader HMI melakukan itu panitia akan bertanggungjawab”. Tapi saya menilai, hal ini sengaja tidak dilakukan Tempo karena memang bingkai pemberitaan hanya fokus kepada menyoroti misalnya perilaku anak-anak HMI. Dan hasilnya pembaca berita Tempo akan berkomentar sinis dan nyinyir kepada HMI.

Beginilah wajah Tempo ketika memberitakan sesuatu yang “berbau Islam”. Akan selalu sinis dan seterusnya saya kira akan begitu. Tapi lagi-lagi, mereka, atas nama kebebasan ekspresi boleh-boleh saja memberitakan demikian. Tapi masyarakat juga tidak bodoh untuk melihat semua ini dengan kacamata kritisnya sehingga tidak akan mudah termakan penyesatan (opini) berita oleh media. Bagi kita yang masih berpikiran waras, terlepas dari isu dana 3 milyar APBD itu, tentu ada substansi kongres HMI yang bisa kita apresiasi. Hal penting yang seharusnya digali media, tapi tak pernah diberitakannya. (Yons Achmad. Pengamat media, tinggal di Jakarta. WA 082123147969).

Sumber :http://kanetindonesia.com/2015/11/22/usaha-tempo-menyetankan-hmi/

Vonis Bebas Kasus Akmal Dianggap Aneh, MaTA Desak JPU Kasasi


Menyikapi vonis bebas terhadap Akmal Ibrahim, mantan Bupati Aceh Barat Daya, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera melakukan kasasi  terhadap vonis tersebut.
Menurut MaTA, hal tersebut wajib segera dilakukan mengingat vonis ini telah mencoreng semangat pemberantasan korupsi di Aceh. Selain itu, dengan dilakukannya kasasi menunjukkan JPU yakin bahwa dakwaannya itu benar memenuhi unsur yang terkandung dalam pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kasasi yang akan dilakukan ini nantinya juga sebagai bukti kepada publik bahwa JPU bersikap independen dalam mengungkap kasus tersebut.
“Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor terkesan aneh yang menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi,” ujar Sari Yulis, Peneliti Hukum MaTA kepada ACEHXPress.com, Kamis (19/11/2015).
Seraya menambahkan, “Padahal berdasarkan hasil audit yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan menunjukkan potensi kerugian Negara dalam kasus tersebut mencapai Rp. 764 juta lebih,” tambahnya.
Disisi lain, katanya, MaTA menilai vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Akmal Ibrahim telah menambah catatan hitam pemberantasan korupsi di Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Berdasarkan catatan MaTA, selama kurun waktu 2013 – 2015 pengadilan Tipikor Banda Aceh telah menjatuhkan vonis bebas sebanyak 8 kasus dengan 14 orang tervonis. Ini menunjukkan bahwa Pengadilan Tipikor belum sepenuhnya menerapkan pemberian efek jera kepada pelaku korupsi.
Selain itu, vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Akmal Ibrahim menunjukkan ketidakmampuan JPU dalam mengungkap kebenaran indikasi korupsi dalam kasus tersebut. Disisi lain, dakwaan yang dialamatkan oleh JPU kepada Akmal Ibrahim masih sangat rendah yakni 18 bulan.
“Padahal jika penggunaan pasal 3 sebagai dakwaan, JPU bisa menuntut terdakwa jauh lebih tinggi. Ini dapat dilihat dari beberapa dakwaan JPU terhadap beberapa kasus lainnya dengan penggunaan unsur yang terkandung dalam pasal yang sama,” ungkap Sari Yulis lagi.
Secara prinsip, MaTA mendukung upaya kasasi yang akan dilakukan oleh JPU. Bagi MaTA, upaya kasasi ini merupakan langkah yang wajib ditempuh oleh JPU mengungkap kebenaran kasus ini, sehingga tidak ada pengkaburan indikasi korupsi kasus tersebut.
“MaTA berharap JPU jangan merasa gentar dengan pengaruh-pengaruh yang dapat meruntuhkan semangat pemberantasan tindak pidana korupsi, sehingga JPU dapat menunjukkan marwahnya sebagai penegak hukum,” demikian tutup Sari Yulis. []
Sumber : http://acehxpress.com/hukum/vonis-bebas-kasus-akmal-dianggap-aneh-mata-desak-jpu-kasasi.php


Hebat, Pemuda Aceh Ini Hafal 30 Juz Al-Qur'an Hanya Dalam 14 Hari

Seorang pemuda bernama Teuku Akbar Maulana yang merupakan salah satu alumni Ma’had Darul Ulum, Banda Aceh ini berhasil menghafalkan 30 Juz Al-Qur'an hanya dalam waktu yang sangat singkat yaitu 14 Hari.

Terlihat Proses setoran hafalan terakhir Teuku Akbar Maulana adalah surat An-Nas yang kemudian direkan dengan penuh khidmat dan seketika pria yang berasal dari Abdya langsung meneteskan air mata karena tak kuasa menahan haru. Teukur Akbar Maulana masuk menjadi salah satu peserta program acara karantina 30 hari. 

Teuku Akbar Maulana merupakan peserta acara tersebut yang sangat menginspirasi dan bisa menjadi contoh baik bagi para peserta lainnya. Teuku Akbar Maulana pun mendatangi tempat karantina sebelumnya terlambat lantaran dirinya transit dari Turki sampai ke Indonesia dan setelah menunggu 30 jam baru sampailah Akbar Maulana ke negeri Laskar Pelangi, Belitung.

Sebelumnya Akbar Maulana telah mempunyai bekal hafal 7 Juz sebelum bergabung pada acara ini. dan dibawah bimbingan para Ustadz di acara karantina 30 hari ini akhirnya Akbar Maulana berhasil menghafalkan 30 Juz. Seperti dikutip 30harihafalquran.com (19/7/2015) 

Saat ini Teuku Akbar Maulana sedang duduk dibangku sekolah menengah pertama ( SMU ) di sekolah Imâm Hatib Kayseri Turki. dan selama bersekolah di sana Akbar Maulana merupakan seorang yang juara, Ia telah menjuarai berbagai kejuaran disekolahnya dan menjadi salah seorang pelajar asing yang sangat disegani, bukan hanya karena Prestasi Akademiknya.

 Akbar Maulana juga pernah mendapatkan juara Badminton. Bahkan tiga bulan yang lalu Akbar Maulana bercerita jika saat ini dirinya sedang dibuatkan sebuah film oleh temannya yang tinggal di Australia.Penasaran !!!, Silahkan cek saat Akbar Maulana memberikan hafalan setoran terakhirnya dan bagaimana saat Akbar mengabari ibunya di Aceh setelah berhasil menghafal 30 Juz ini. 

 Seperti yang sudah diterangkan dalam website 30harihafalquran.com karantina Nasional Menghafal Al Quran 30 Juz hanya Dalam waktu 30 Hari merupakan suatu Program Percepatan Hafalan Dan Setoran Al Quran dengan target yang ditentukan yaitu 30 Juz hanya dalam waktu 30 hari. 

Program karantina hamasah yang diselenggarakan oleh Yayasan Desa Wisata Quran Hamasah ini memang dari waktu ke waktu memiliki ciri tersendiri dengan selalu mengganti suasana dan juga tempat acara. Disamping selalu mengutamakan output dan juga kualitas para alumninya, Yayasan Desa Wisata Quran Hamasah juga memberikan nilai tersendiri bagi tempat - tempat yang dijadikan lokasi karantina tentunya.

Source: al-aziziyah.org

Kasus Pencatut, Najwa Shihab dilaporkan MKD ke Bareskrim, Ada apa dengan MKD?

Kasus yang menyeret Ketua DPR, Setya Novanto sepertinya masih berbuntut panjang. Kali ini, masalah tersebut juga turut mengajak Najwa Shihab yang sempat mewawancarai Sudirman Said beberapa waktu lalu.

Menurut informasi yang hatree.com dapatkan, Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR bakal melaporkan terkait adanya dugaan bocornya Surat Laporan Menteri ESDM, Sudirman Said.

Sebelumnya, surat laporan Sudirman Said dan beserta dokumen pelengkap, berupa transkrip pertemuan antara Setya Novanto dengan pimpinan PT Freeport Indonesia tersebar di berbagai media.

Sebelumnya, pada sebuah kesempatan wawancara eksklusif dengan Najwa Shihab di salah satu stasiun televisi swasta, Sudirman Said sempat melakukan konfirmasi foto yang ditunjukkan adalah surat laporan yang diserahkan ke MKD.

Karena bocornya laporan dan transkip tersebut, Wakil Ketua MKD, Sufmi Dasco Ahmad akan melaporkan hal tersebut kepada Bareskrim Polri.

Najwa Shihab
Najwa Shihab
Padahal, jika dinilai bahwa yang ditampilkan oneh Najwa Shihab telah sesuai dengan prosedur jurnalistik dan dari sisi kode etik. Lebih lanjut lagi, wartawan atau jurnalis diperbolehkan untuk mendapatkan data atau bukti yang terkait dengan informasi publik merupakan sebuah prestasi tersendiri.
“Tapi, dia (Najwa) kan sudah melakukan konfirmasi ke Sudirman Said. Dia sudah melakukan uji informasi. Di kode etik disebutkan soal uji informasi, dan dia sudah melakukan itu,” ujar Margiono yang saat ini menjabat sebagai Ketua Persatuan Wartawan Indonesia.

Sebelumnya, MKD berencana melaporkan kasus bocornya surat laporan Menteri ESDM. Menurut MKD, dalam tata cara beracara MKD, setiap surat laporan dan dokumen-dokumen terkait harus dirahasiakan, karena itu sudah menjadi dokumen negara.

Surat Sudirman Bocor, MKD Lapor ke Bareskrim

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR berencana melapor ke Bareskrim Polri atas kasus bocornya foto surat laporan Menteri ESDM Sudirman Said. Rencana pelaporan disampaikan setelah foto tersebut muncul dalam wawancara eksklusif pada program Mata Najwa di Metro TV, Senin (16/11/15).

“Hari ini saya akan laporkan ke Bareskrim,” kata Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad saat dihubungi, Selasa (17/11/15).

Politikus Partai Gerindra ini mengatakan, saat Sudirman membuat laporan ke MKD, ia sadar laporan yang dibuatnya belum memiliki bukti. Sudirman hanya menyerahkan surat beserta sejumlah berkas sebagai lampiran.

Selain itu, Sudirman juga telah berkomitmen tidak membuka identitas anggota Dewan yang dilaporkan. Hal itu telah dibuktikan Sudirman ketika menggelar konferensi pers seusai membuat laporan ke MKD.

“Waktu kemarin membuat laporan, Pak Sudirman hanya diterima tiga orang. Semua lampiran yang diserahkan sudah menjadi dokumen negara, dan dalam tata cara beracara MKD itu harus dirahasiakan. Kami komitmen untuk itu sampai pengusutan selesai,” ujar Dasco.

Ia enggan menduga-duga siapa yang harus bertanggung jawab atas bocornya surat dan transkrip rekaman tersebut. Menurut dia, hal itu menjadi tugas dan wewenang aparat kepolisian untuk membongkar dan mengusutnya sampai tuntas.

Sumber : http://www.hatree.co/2015/11/kasus-pencatut-najwa-shihab-dilaporkan.html

DUKUN MEMAKAI SURBAN


Selamat Datang di saya . postingan kali ini saya akan share tentang ciri-ciri dukun dijaman modern ini yang berkedok Orang Pintar maupun Pemuka Agama yang banyak sekali bermunculan ditengah masyarakat modern saat ini.

Masih ingat dengan Ustadz Guntur Bumi yang terjerat kasus penipuan dan ditutupnya usaha pengobatan berkedok islami yang menggunakan sihir dengan media telur yang bisa mengeluarkan jarum , paku dan pemberian Azimat ( jimat ) berupa kain putih , rajah dan sebagainya malah beberapa pasien wanita di mandikan kembang 7 rupa disebuah kamar yang gelap ( pengakuan para pasien ). Hal seperti itu jelaslah bisa dikategorikan sebagai Dukun berkedok Ustadz.

Berawal dari kisah keluarga saya yang kehilangan Uang kemudian pergi ke seorang Kyai dan mendapatkan berbagai amalan rajah bahkan azimat dari dukun tersebut . Meskipun terdapat perbedaan dalam tampilanya namun tetap saja hakekat dari para dukun itu tetap saja sama , berikut penjelasanya :

1. BERDAGANG AZIMAT

a. Dukun tradional jualan azimat keris, batu akik, besi kuning

b. Dukun berkedok ustadz jualan azimat Qur'an Istanbul, tasbih karomah, wafaq, izim

c. Dukun modern jualan azimat kalung, gelang infared/maghnet. bioenergy lantern, Kartu bioenergi, gelang power balancer, orgonite, kristal energi dan baju kaos berenergi

2. MENGAJARKAN ILMU SIHIR

Ciri Dukun Berkedok Ustadz
a. Dukun tradisional mengajarkan aji kesaktian seperti aji lembu sekilan, ajian rajah kala cakra, ajian bandung bondowoso, ajian panglimunan dll

b. Dukun Berkedok ustadz mengajarkan ilmu hikmah seperti hizib nashor, hizib bahr, hizb maghrobi, ilmu kasyaf (melihat ghoib), Ilmu laduni dll

c. Dukun modern mengajarkan ilmu esoterik reiki, tenaga dalam, prana, chi, ki,

3. MEMBERIKAN RITUAL SIHIR

Ciri Dukun Berkedok Ustadz
a. Dukun tradisional, memberikan amalan dan ritual kungkum disungai, bertapa,

b. Dukun berkedok ustadz, memberikan amalan khalwat, riyadhoh, dzikir lathifa,

c. Dukun modern memberikan amalan meditasi kundalini, meditasi cakra, latihan pernapasan tenaga dalam, menyerap energi alam dll





4. MEMILIKI KHODAM

Ciri Dukun Berkedok Ustadz
a. Dukun tradisional punya khodam jin, setan, tuyul, genderuwo, kuntilanak, sedulur papat limo pancer dll

b. Dukun berkedok ustadz memiliki khodam malaikat (abal-abal, hakikatnya mah syaithan), rijalul ghoib dll

c. Dukun modern punya khodam Virtual assistance, jessica, Avatar dll








4. LOKASI RITUAL SIHIR


Ciri Dukun Berkedok Ustadz
a. Dukun tradional di kuburan, di dalam tanah, di gua, di tempat angker, di kuburan

b. Dukun berkedok ustadz di masjid, pesantren

c. Dukun modern di Balai Room, di hotel berbintang



5. MEMASUKKAN ILMU SIHIR

Ciri Dukun Berkedok Ustadz
a. Dukun tradional memberikan pengisian khodam,

b. Dukun berkedok ustadz memberikan bai’atan, khataman, rajahan tubuh

c. Dukun modern memberikan attunement, inisiasi, pembukaan cakra, pembangkitan kundalini

6. MEMILIKI JULUKAN KHUSUS

a. Dukun tradisional memiliki nama khusus seperti Ki Cilik Guntur bumi, Ki Gendeng Pamungkas, Ki Joko Bodo, Ki gareng, Mbah

b. Dukun berkedok ustadz memiliki nama khusus yaitu mursyid, ahli thoriqoh, hukama, Kyai, ajengan

c. Dukun Modern memiliki gelar M.Ph (master penghusada), grand master, Master, R.M = Reiki master, didepan namanya, mempunyai gelar V.M.G = Vajra master gtumo dibelakang namanya dll

7. MENGKLAIM MEMILIKI ILMU MENGETAHUI SEGALA HAL BAIK BERSIFAT NYATA DAN GHOIB

a. Dukun tradional memiliki ilmu terawangan, bisikan ghoib

b. Dukun berkedok ustadz memiliki ilmu makrifat, ilmu kasyaf, ilmu bathin dll

c. Dukun modern memiliki ilmu clairvoyance, mata ketiga, indigo

Ciri-Ciri Dukun 

Oleh : Ust. Nuruddin Al Indunissy


1. Menanyakan nama pasien dan nama ibunya.

2. Meminta salah satu dari beberapa benda bekas yang pernah menempel dalam diri pasien.

3. Terkadang meminta hewan dengan kriteria tertentu untuk disembelih dengan tidak menyebut nama Allah padanya kemudian dilemparkan ketempat tertentu atau dikubur ditempat-tempat tertentu.

4. Menuliskan dan mantra yang tidak dapat difahami berupa huruf terputus-putus di sebuah kertas (jimat) atau di lempengan tembikar putih, lalu menyuruh pasien melarutkan dan meminumnya.

6. Memakai Isim (tulisan Arab berupa mantra bahkan Al Qur’an yang tulis sungsang sebagai penangkal perlindungan atau dianggap mendatangkan berkah tertentu).

7. Menyuruh pasien untuk mengurung diri di suatu ruangan yang tidak dimasuki sinar matahari untuk beberapa waktu tertentu.

8. Menyuruh pasien untuk tidak menyentuh air untuk waktu tertentu.

9. Memberi sesuatu kepada pasien untuk ditimbun di dalam tanah, dihalaman rumah atau ditempek di rumah.

10. Memberi pasien beberapa kertas untuk dibakar dan mengeluarkan asap.

11. Berkomat-kamit dengan kata-kata yang tidak difahami.

12. Terkadang si penyihir memberi tahu pasien nama dan kampung halaman pasien tersebut. Serta permasalahan yang akan dikemukakannya

13. Meminta mahar atau tarif tertentu yang tidak boleh dikurangi, atau tarif yang menyulitkan ummat.

14. Memakai mediasi manusia atau mentransfer penyakit ke hewan.

15. Mengeluarkan jin dengan jin lagi. Atau mengobati pasien dalam kondisi kerasukan jin. Jadi terapis kerasukan dan kadang terlihat berantem dengan mahluk yang tidak terlihat.

16. Menyuruh mandi dengan bunga tujuh rupa, mandi dari air di tujuh sumur, mandi dari air di tujuh mata air yang berbeda, atau bahkan tujuh lautan. Cape deh...

17. Memberi amalan wirid overdosis (ribuan hingga puluhan ribu) disertai puasa tertentu yang tidak pernah dicontohkan Rasulullah SAW.

18. Melakukan pelecehan seksual, semisal memandikan pasien ditempat khusus, (berduaan). Dll..

Wallahualam . .

Demikianlah postingan mengenai Ciri Dukun Dijaman Modern , semoga bermanfaat jika ada kekeliruan dama kutipan mohon di maafkan . Jika ada yang menambah silahkan tuliskan pada komentar yang tersedia di bawah.

Sumber (helmykkediri)

Inilah Komentar Mahasiswa UIN yang Hina Nabi Muhammad

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah komentar mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara yang dinilai melecehkan Nabi Muhammad dan ajarannya sehingga membuatnya dipecat dari kampusnya.
Tuah Aulia Fuadi mahasiswa tingkat lima Jurusan Ahwal Al Syakhshiyah Fakultas Syari'ah UIN Sumut menulis komentar dengan kalimat yang cukup kontroversi di akun Facebook miliknya.
Satu komentar yang dinilai melakukan penistaan agama karena menyebut sebaiknya Alquran direvisi karena sudah tidak sesuai dengan tuntutan zaman.
Begini tulisnya:
"Penafsir tunggal itu hanya rasul dan itu pun satu. sekarang ia sudah mati jd penafsir tunggal it sdh ga ada lg. Yg sebaiknya Alquaraan itu direvisi saja. Minimal kembalikan saja urusan itu ke Negara, Biar negara saja yg merelevansikannya sesuai dengan kebutuhan zaman dan peradaban umat yg lebih progresif, modernis, teknologis dan teknogratis."
Di samping itu menurutnya umat Islam diwajibkan untuk tidak mengikuti Nabi Muhammad langsung secara mentah-mentah, sebab tak ada hadis yang mengharuskan itu.
"Dalam BERNEGARA , kita tidak diwajibkan untuk mengiktui NABI MUHAMMAD langsung secara mentah2. Sebab tak ada hadis yang bunyinya, 'Dabbiru siyasatakum kama ra-aitumuni udabbiru siyasati,' aturlah politik kalian sebagaimana kalian lihat aku mengatur politikku.
Yang ada adalah hadis, 'Shallu kama ra-aitumuni ushalli,' salatlah sebagaimana kalian melihat aku salat.
Kenapa statemen ini hanya disabdakan Nabi dalam hal salat, dan tidak dalam lapangan politik? Jawabannya jelas: karena salat adalah masalah ubudiyyah yang statis, tidak berkembang, dan aturannya final dan terinci.
Soal politik adalah soal dinamis, dan karena dinamis maka tidak ada 'politik Nabi'. Politik nabi pas sesuai pd zaman nya. Sementara sekarang bukan lg zaman nabi. tak SETIAP DALAM semua hal kita itu harus mengikuti Nabi."
Berdasarkan komentar yang dinilai menyesatkan dan menistakan agama Islam serta membuka forum itu ke media sosial, maka Tuah dipecat dari kampusnya di UIN Sumut.
Hal ini dibenarkan oleh Rektor UIN Sumut Prof. Nur Ahmad Fadhil Lubis ketika dihubungi via seluler, Rabu (23/9/2015).
"Iya benar, dia sudah kita pulangkan kepada orang tuanya. Itu dilakukan setelah melalui prosedur, baru kita keluarkan SK (pemecatan)," katanya .
Informasi pemecatan itu awalnya dipublikasi oleh akun Imran Purba dalam postingannya di Facebook, dengan judul:
"Kemarin sudah diputuskan ada pemecatan mahasiswa UINSU Medan, yang menghina Allah, Nabi SAW dan Al-Qur'an."
Yang ada adalah hadis, 'Shallu kama ra-aitumuni ushalli,' salatlah sebagaimana kalian melihat aku salat.
Kenapa statemen ini hanya disabdakan Nabi dalam hal salat, dan tidak dalam lapangan politik? Jawabannya jelas: karena salat adalah masalah ubudiyyah yang statis, tidak berkembang, dan aturannya final dan terinci.
Soal politik adalah soal dinamis, dan karena dinamis maka tidak ada 'politik Nabi'. Politik nabi pas sesuai pd zaman nya. Sementara sekarang bukan lg zaman nabi. tak SETIAP DALAM semua hal kita itu harus mengikuti Nabi."
Berdasarkan komentar yang dinilai menyesatkan dan menistakan agama Islam serta membuka forum itu ke media sosial, maka Tuah dipecat dari kampusnya di UIN Sumut.
Hal ini dibenarkan oleh Rektor UIN Sumut Prof. Nur Ahmad Fadhil Lubis ketika dihubungi via seluler, Rabu (23/9/2015).
"Iya benar, dia sudah kita pulangkan kepada orang tuanya. Itu dilakukan setelah melalui prosedur, baru kita keluarkan SK (pemecatan)," katanya .
Informasi pemecatan itu awalnya dipublikasi oleh akun Imran Purba dalam postingannya di Facebook, dengan judul:
"Kemarin sudah diputuskan ada pemecatan mahasiswa UINSU Medan, yang menghina Allah, Nabi SAW dan Al-Qur'an."
Postingan itu disertai dengan salinan keputusan pemecatan yang ditandatangani oleh Rektor UIN Sumut Prof. Nur Ahmad Fadhil Lubis tanggal 21 September 2015.
Tuah Aulia Fuadi merupakan mahasiswa semester V Jurusan Ahwal Al Syakhshiyah Fakultas Syari'ah UIN Sumut.
Aulia mengungkapkan pikirannya di dalam akun Facebook miliknya.
Namun di dalam postingannya itu mengundang kecaman dari berbagai kalangan dan masyarakat luas dimana dia dinilai telah melecehkan Nabi Muhammad dan ajaran yang dibawakannya.
"Dahulu dizaman rasul, al QURAN itu hadir dalam wajah jelek (tampil di kulit kambeng) udah lah kepalanya botak (tak berbaris) beraroma busuk pula lg itu (yg pastinya bau bangkailah). Dahulu Alquran itu memang parah, kehadirannya primitif, beda dengan sekarang. Alquran yg sekarang sudah maju secara profresif. Ia tampil dlm wajah tampan. (di buku...." tulis Tuah Aulia dalam satu postingannya.
Postingan tulisan ini terlihat sudah dihapus dari kronologi postingan Tuah Aulia di Facebook. Namun beberapa netizen sudah terlebih dahulu menyalin, postingan tersebut sehingga masih bisa ditelusuri.
Tidak hanya itu menurut Nur Ahmad Fadhil Lubis, Tuah Aulia juga diakui beberapa orang saksi yang melihat telah terbukti melempar Alquran di hadapan mahasiswa baru saat berlangsung masa orientasi siswa (MOS)
Ahmad Fadhil mengungkapkan terdapat dua poin yang membuat Tuah Aulia dipecat dari UIN pertama pelanggaran disiplin dan kedua penistaan agama.
Pelanggaran disiplin termasuk saat dia menjadi instruktur MOS di UIN.
"Dia sebagai instruktur, menggunakan hal-hal di luar itu. Seperti mencampakkan Alquran ke tanah dan diambilnya kembali sambil mengeluarkan kalimat yang menjelekkan Alquran," jelas Ahmad Fadhil.
Menurutnya tindakannya itu sudah diperingatkan oleh pihak rektorat, tapi kemudian dia membuka forum tersendiri di media sosial yang dinilai mencemarkan nama baik UIN.


Sumber : http://medan.tribunnews.com/
Sosok yang diperlukan Aceh saat ini ,NO POLITIK !

Sosok yang diperlukan Aceh saat ini ,NO POLITIK !

Sumber Foto : Facebook Milah Yamob
Sosok yang diperlukan Aceh saat ini ,NO POLITIK !

Ditengah kegaduhan ekonomi saat ini. Disaat banyak orang-orang yang mangkir dari kenyataan kemiskinan yang terus memuncak jumlahnya, ada sosok harapan bagi rakyat Aceh saat ini, yaitu sosok yang bisa langsung membantu rakyat Aceh langsung pada inti masalahnya. Sosok yang tidak banyak mengumbar janji-janji tapi langsung berbuat secara nyata. Kedua sosok ini memang berbeda generasi. Yang satu generasi yang berasal dari petinggi GAM yang pernah menjadi no. 1 di Aceh dan yang satu lagi adalah tokoh muda Aceh yang sedang 'booming' di Aceh dari aksi kemanusiaannya menggalang dan membantu rakyat miskin via media sosial. 

Irwandi Yusuf dikenal sebagai sosok bagaikan Khalifah umar bin Khattab yang bisa muncul secara tiba-tiba disebuah rumah kaum miskin lalu membangun rumah miskin dengan caranya yang cepat dan akurat. Edi Fadhil menggalang bantuan dari simpatisan FB dalam upayanya memberantas kemiskinan. Yang ingin saya sampaikan dalam postingan ini adalah, kita butuh sosok-sosok seperti ini untuk mengubah Aceh. Ini pendapat saya, saya hanya simpatik kepada orang yang cepat tanggap mengubah Aceh. Bukan pengumbar janji, janji lagi dan janji tapi tidak ada satupun yang ditepati.

NO POLITIK !

Sumber : Milah Yabmob
Memory SMA Negeri 1 Nisam

Memory SMA Negeri 1 Nisam

Memories Of Them

Assalamualaikum Wr, Wb



Teman-teman semuanya, apa kabar kalian, semoga apa yang kita cita-citakan masa dulu tercapai, pada tahun 2011 silam kita berpisan, ada yang melanjutkan study, ada yang mengadu nasib di negeri orang, ada yang sudah menikah, pokoknya aku rindu kalian semua.



Apa masih ingat sama buk Mardiana, wali kelas yang paling best di SMA kita dulu, ingat kan? beliau sudah mempunyai anak, semoga beliau selalu dalam lindungan Alllah. masih ingat dengan ruang III IPS1 di SMA Negeri 1 Nisam,? sudah 4 tahun kita tidak merasakan belajar dalam satu kelas, kelas yang penuh lelucon, dan membuat hari- hariku sangat bahagia.

Aku masih mengingat kalian:

Jabar ...kamu telah pergi ke negeri jiran untuk membuang masa lajang mu, aku teringat dengan kata-kata mu '

Nora....saya tamat SMA tidak akan melanjutkan kuliah, aku akan pergi ke suatu tempat dimana aku akan bersenang-senang melepaskan masa mudaku setelah itu baru memikirkan masa depanku”. Dan juga yang selalu memabawakan diriku kue untuk makan siangku, dia berkata’ “ Nora...nyo untuk droekeuh, lon rela peuthen male lon bloe kue keudro, ci nging na aneuk agam laen puwo kue dari kantin” .Ya ...jabar, nora teringat itu, makasih jabar ya!!!

Bang him...yang juga tidak mau melanjutkan kuliah alasannya sama seperti jabar, karena diwaktu itu kalian adalah sahabat yang selalu bersama dan berpikran yang sama. Bang him..nora tau, bangg him kecewa, marah dengan nora karena asikap nora yang 180 derajat berubah. Tapi kita tetap teman kan? Maaf ya bang him. Pesan bang him selalu nora ingat kok,” agar tidak melupakan satu sama lain, kapan pun dan dimanapun kita berada”. Ya...nora masih ingat kata-kata itu sampai sekarang.

Si Ham...yang selalu sibuk dengan bisnis K-Lingnya untuk mencukupi kehidupan keluarganya.

Si Ali...yang sering sendirian didalam kelas. Entah apa yang ia pikirkann, Masa depan? Saya juga tidak tau.

Si Faisal...yang selalu sibuk mengurus kuku panjang nya, tetapi dia tidak sadar untuk meninggikan dirinya. 

Si Bukhari...yang sibuk untuk menasehati kawannya “ Jangan begini, jangan begitu, ini gak baik,” ya begitulah dia.

Si Basri...yang selalu menceritakan kisah hidupnya kepadaku” saya ikut prihatin dengan kondisi kehidupannya.

Si Irham...yang selalu beernyanyi didalam kelas, kami semua merasa terhibur dengan suara cantiknya

Si Rizki...alias Pak ketua yang selalu mendengar kata-kata bawahannya dengan sangat bijaksana

Si Afwadi...cowok yang mudah jatuh cinta kepada cewek-cewek cantik disekolah, dan menjadi ketua geng untuk tidak ikut belajar didalam kelas alias cabot.

Si Mahdawi.. yang selalu memberikan senyumannya yang sangat tulus kepada kami disaat dia memasuki kelas. Every day 

Si Ajir...yang selalu dipanggil si Untung oleh kami, karena dia tinggal di Cot Untung.

Si Wali...cowok yang bernampilan Cool, dengan rambut lurusnya.

Si Yunda...cewek yang berparas seperti bulek yang selalu tampil cantik

Si Cut Rohaya...cewek yang selalu mendapat peringkat pertama di dalam kelas kita.

Si Fitri...”Menjadi sahabat curhatan si Cut”

Si Aini...yang sering sekali tidak masuk sekolah karena sakit.

Ya begitulah ingatanku tentang kalian, yang sudah 4 tahun lebih, aku tidak bisa melupakan lelucon-lelucon kalian.
Aku sangat Bahagia mengenal kalian

Mybe i’m not remember everything about us but you are always in my heart.

Karya : Muhammad Ajir

Metode dan Teknik Pembelajaran Orang Dewasa

Metode dan teknik pembelajaran memegang peranan penting dalam penyusanan strategi dan pelaksanaan kegiatan belajar membelajarkan. Teknik dapat diartikan sebagai prosedur atau langkah pembelajaran sesuai dengan pengorganisasian warga belajar sehingga mereka dapat mencapai tujuan pembelajaran. Pembelajaran adalah upaya yang direncanakan dan dilaksanakan dengan pengorganisasian warga belajar sehingga mereka dapat mencapai tujuan pembelajaran.
Teknik pembelajaran dapat digolongkan menjadi tiga bagian, yaitu teknik yang digunakan dalam kegiatan pembelajaran perseorangan (individual), kegiatan pembelajaran kelompok (group), dan kegiatan pembelajaran orang banyak (massal). Ciri-ciri yang terdapat dalam penggunaan teknik pembelajaran individual sebagai berikut :
1.     Lebih mengutamakan proses belajar oleh warga belajar daripada proses membelajarkan yang dilakukan sumber belajar.  Warga belajar dituntut untuk aktif dalam belajar, cara belajar, dan sumber belajarnya yang dipilihnya.
2.     Terdapat tujuan pembelajaran yang jelas, spesifik, dan dapat di ukur. Dan memiliki tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umumnya adalah berisi rumusan perubahan sikap dan perilaku umum warga belajar yang akan dicapainya setelah mengikuti pembelajaran. Sedangkan tujuan khususnya yaitu memuat pengalaman belajar tertentu yang harus ditempuh warga belajar  tingkah laku (sikap, pengetahuan, keterampilan, dan aspirasi) tertentu dalam ruang serta waktu tertentu pula.
3.     Warga belajar berperan aktif dalam menentukan tujuan belajarnya, bahan yang akan dipelajari , sumber yang diperlukan dan kapan melakukan kegiatan belajar. Karena itu semua termasuk sumber belajar berperan membantu warga belajar dalam melaksanakan kegiatan belajar.
4.     Terdapat balikan dari warga belajar.  Dalam pembelajaran ini yang berpusat pada warga belajar,  hendaknya bersumber belajar, bahan ajar, maupun mengenai isi dan bahan belajar, maupun mengenai proses dan hasil pembelajaran.
Teknik pembelajaran perseorangan dapat digolongkan kepada teknik yang berpusat pada warga belajar dan teknik yang berpusat pada sumber belajar.  Teknik yang dapat digunakan dalam pembelajaran perseorangan yaitu, modul, paket belajar, penugasan, bermain peran , dan  permainan.
Teknik pembelajaran yang dapat di gunakan dalam membantu anggota kelompok melakukan kegiatan belajar diantaranya ialah tutorial, diskusi kelompok, diskusi enam-enam, latihan, kerja kelompok, curah pendapat, cawan ikan, dan simposium.Tutorial dapat dilakukan antara seorang sumber belajar dengan warga belajar dalam kelompok kecil/besar. Pendekatan pada dasarnya sama dengan tutorial kepada perseorangan, yaitu pemberian bantuan, contoh, atau bimbingan dari sumber belajar yang kemampuannya lebih tinggi dari pada warga beajar.
Teknik diskusi kelompok digunakan dalam situasi pembelajaranyang di tandai oleh tingginya interaksi antarwarga belajar dan antara warga belajar. Diskusi kelompok dapat diartikan sebagai teknik penyajian bahan pembelajaran dan sumberb belajar memberikan kesempatan kepada warga belajar untuk  berbincang-bincang ilmiah guna mengumpulkan pendapat, membuat simpulan, Teknik ini akan tepat digunakan untuk mengembangkan pemikiran warga belajar dalam menyelesaikan suatu masalah. Dalam kegiatan belajar dalam teknik ini, warga belajar dirangsang untuk responsif terhadap lingkungan, mengidentifikasi dan merumuskan masalah, mencari alternatif pemecahan masalah, menetapkan prioritas penyelesaian setelah mempertimbangkan sumber yang tersedia dan kendala yang mungkin dihadapi, serta merencanakan, melaksanakan, dan menilai kegiatan penyelesaian masalah. Langkah penyelesaian masalahperlu dijelaskan dan dihubungkan dengan tujuan pembelajaran. Teknik diskusi yang yang berpusat pada kelompok belajar ditekankan pada penampilan yang menunjukan tingginya dinamika interaksi antarwarga belajar.
Teknik  diskusi enam-enam merupakan salah satu pengembangan teknik diskusi kelompok karena waktunya singkat, topik diskusi perlu lebih spesifik dan jelas, serta peraturan diskusi hendaknya dipajami dan dilaksanakan dengan baik oleh peserta. Latihan kelompok digunakan dalam pembelajaran yang bersumber belajarnya memberikan tugas yang harus dilakukan secara kelompok. Kelompok yang memiliki latar belakang yang sama  cenderung lebih efektif melaksanakan tugasnya. Kerja kelompok sangat  berguna untuk memacu motivasi belajar, mengembangkan sikap positif, menggunakan bahan dan alat belajar, dan meningkatkan keterampilan dalam penyelesaian suatu masalah.
Curah pendapat (brainstorming) adalah tekhnik pembelajaran yang digunakan untuk menghimpun pendapat, gagasan, dan pemikiran setiap warga belajar (dalam kelompok). 
Teknik cawan ikan (fish-bowl)  sering digunakan untuk menghimpun gagasan yang dapat digunakan untuk perencanaan awal suatu kegiatan atau untuk mengevaluasi program. Gagasan dihimpun melalui diskusi antar warga. Tempat duduk mereka belajar dibagi menjadi dua, dan satu kelompok ada yang didalam lingkaran dan ada yang diluar lingkaran. Kelompok yang berada didalam lingkaran  melakukan diskusi dan kelompok yang diluar lingakaran adalah sebagai pengamat diskusi.  Apabila warga belajar dilingkaran luar ingin berbicara, ia harus masuk ke lingkaran  dalam dengan memberikan isyarat bertukar tempat  dengan salah seorang rekannya di lingkaran dalam. Sebelum melakukan diskusi ini, warga belajar dibantu oleh sumber belajar untuk menyusun topik atau masalah yang akan disajikan. Topik atau masalah dapat mengenai langkah dan materi perencanaan, proses dan hasil suatu program, atau isi dan proses pembelajaran. 
Teknik pembelajaran yang dapat  dilakukan dalam kegiatan belajar-membelajarkan kelompok besar (massal), antara lain kampanye dan gerakan pembangunan masyarakat. Teknik tersebut melibatkan peserta didik dalam jumlah besar dan jangkauan wilayahnya lebih luas. Tujuan kegiatan biasanya mencakup keadaan kehidupan masyarakat yang di inginkan dan lebih baik dibandingkan dengan keadaan masyarakat saat ini. Dalam pelaksanaan kegiatan, masyarakat berpartisipasi dalam bentuk tenaga , harta benda, dan atau pemikiran atau mencapai tujuan.
Penilaian program dilakukan secara partisipatif. Aspek yang dinilai ialah perencanaan, proses, hasil, dan dampak kegiatan bersama. Hasil penilaian menjadi masukan dalam pengambilan keputusan yang mereka lakukan.
Dengan demikian pembelajaran akan berlangsung dalam siklus perencanaan oleh masyarakat (community sel-planning), pelaksanaan oleh masyarakat  (Community  self-action),  dan penilaian oleh masyarakat (Community self-evaluation). Masyarakat sebagai peserta didik atau warga belajar berperan dalam kegiatan, sedangkan sumber belajar berperan sebagai fasilitator membantu masyarakat melaukan kegiatan belajar untuk meningkatkan taraf  hidup dan kehidupan mereka
Selamat Untuk Adek....!

Selamat Untuk Adek....!

Besatu padu, tak pernah menyerah, bangkit dari kekalahan, libaskan LAWAN. ! selamat untuk adek saya Nurhayati  yang telah memenagkan lomba menulis opini dalam rangka memperingati hari perempuan sedunia yang diselenggarakan oleh LBH Apilk . Meskipun juara harapan satu tetap semagat, tidak ada kata-kata tidak bisa dalam kamus hidup kita. belajar menulis sama sunior di prodi komunikasi Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe, Aceh.

Kamu satu-satunya harapan kami kelak nanti, kamu pasti bisa, yakinlah Allah selalu bersama kita, Allah tidak akan mengubah nasib suatu kaum kalau kaum itu tidak akan mengubahnya (Al-quran).

Nurhayarti Mahasiswa Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Malikussaleh Semester II.

Hukum Trading Forex


FATWA MUI TENTANG TRADING FOREX

Fatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang (AL-SHARF)

Pertanyaan yang pasti ditanyakan oleh setiap trader di Indonesia :
1. Apakah Trading Forex Haram?
2. Apakah Trading Forex Halal?
3. Apakah Trading Forex diperbolehkan dalam Agama Islam?
4. Apakah SWAP itu?
Mari kita bahas dengan artikel yang pertama :
Forex Dalam Hukum Islam
بسم الله الرحمن الرحيم
Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH; Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam.
Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan/komoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara.

Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai.
HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS

1. Ada Ijab-Qobul : ---> Ada perjanjian untuk memberi dan menerima
  • Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai.
  • Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan.
  • Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakantindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat)
2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu:
  • Suci barangnya (bukan najis)
  • Dapat dimanfaatkan
  • Dapat diserahterimakan
  • Jelas barang dan harganya
  • Dijual (dibeli) oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya
  • Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan.
Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama.

"Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan".
(Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas'ud)

Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifatsifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah:

“Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya".

Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam:
“Kesulitan itu menarik kemudahan.”

Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus/tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.

JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM
Yang dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonesia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri.
Dengan demikian akan timbul penawaran dan perminataan di bursa valuta asing. setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika = Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (A. W. J. Tupanno, et. al. Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77)

FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia
No: 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf)
Menimbang :
a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan
transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis.
b. Bahwa dalam 'urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa
bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandangan ajaran Islam berbeda antara satu  bentuk dengan bentuk lain.
c. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman.

Mengingat :

1. "Firman Allah, QS. Al-Baqarah[2]:275: "...Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..."
2. "Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa'id al-Khudri:Rasulullah SAW bersabda, 'Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)' (HR. albaihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).
3. "Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari 'Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w bersabda: "(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.".
4. "Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa'i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi s.a.w bersabda: "(Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai."
5. "Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa'id al-Khudri, Nabi s.a.w bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.
6. "Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara' bin 'Azib dan Zaid bin Arqam : Rasulullah saw melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai).
7. "Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: "Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram."
8. "Ijma. Ulama sepakat (ijma') bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu

Memperhatikan :

1. Surat dari pimpinah Unit Usaha Syariah Bank BNI no. UUS/2/878
2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H/ 28 Maret 2002.

MEMUTUSKAN :
Dewan Syari'ah Nasional Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).
Pertama : Ketentuan Umum
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.

Kedua : Jenis-jenis transaksi Valuta Asing
1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.
2. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah)
3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
4. Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
Ketiga : Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M
DEWAN SYARI'AH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONESIA

Sumber [syariahonline]
Back To Top