Menyikapi vonis bebas terhadap Akmal Ibrahim, mantan Bupati Aceh Barat Daya, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera melakukan kasasi terhadap vonis tersebut.
Menurut MaTA, hal tersebut wajib segera dilakukan mengingat vonis ini telah mencoreng semangat pemberantasan korupsi di Aceh. Selain itu, dengan dilakukannya kasasi menunjukkan JPU yakin bahwa dakwaannya itu benar memenuhi unsur yang terkandung dalam pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kasasi yang akan dilakukan ini nantinya juga sebagai bukti kepada publik bahwa JPU bersikap independen dalam mengungkap kasus tersebut.
“Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor terkesan aneh yang menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi,” ujar Sari Yulis, Peneliti Hukum MaTA kepada ACEHXPress.com, Kamis (19/11/2015).
Seraya menambahkan, “Padahal berdasarkan hasil audit yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan menunjukkan potensi kerugian Negara dalam kasus tersebut mencapai Rp. 764 juta lebih,” tambahnya.
Disisi lain, katanya, MaTA menilai vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Akmal Ibrahim telah menambah catatan hitam pemberantasan korupsi di Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Berdasarkan catatan MaTA, selama kurun waktu 2013 – 2015 pengadilan Tipikor Banda Aceh telah menjatuhkan vonis bebas sebanyak 8 kasus dengan 14 orang tervonis. Ini menunjukkan bahwa Pengadilan Tipikor belum sepenuhnya menerapkan pemberian efek jera kepada pelaku korupsi.
Selain itu, vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Akmal Ibrahim menunjukkan ketidakmampuan JPU dalam mengungkap kebenaran indikasi korupsi dalam kasus tersebut. Disisi lain, dakwaan yang dialamatkan oleh JPU kepada Akmal Ibrahim masih sangat rendah yakni 18 bulan.
“Padahal jika penggunaan pasal 3 sebagai dakwaan, JPU bisa menuntut terdakwa jauh lebih tinggi. Ini dapat dilihat dari beberapa dakwaan JPU terhadap beberapa kasus lainnya dengan penggunaan unsur yang terkandung dalam pasal yang sama,” ungkap Sari Yulis lagi.
Secara prinsip, MaTA mendukung upaya kasasi yang akan dilakukan oleh JPU. Bagi MaTA, upaya kasasi ini merupakan langkah yang wajib ditempuh oleh JPU mengungkap kebenaran kasus ini, sehingga tidak ada pengkaburan indikasi korupsi kasus tersebut.
“MaTA berharap JPU jangan merasa gentar dengan pengaruh-pengaruh yang dapat meruntuhkan semangat pemberantasan tindak pidana korupsi, sehingga JPU dapat menunjukkan marwahnya sebagai penegak hukum,” demikian tutup Sari Yulis. []
Sumber : http://acehxpress.com/hukum/vonis-bebas-kasus-akmal-dianggap-aneh-mata-desak-jpu-kasasi.php
Menurut MaTA, hal tersebut wajib segera dilakukan mengingat vonis ini telah mencoreng semangat pemberantasan korupsi di Aceh. Selain itu, dengan dilakukannya kasasi menunjukkan JPU yakin bahwa dakwaannya itu benar memenuhi unsur yang terkandung dalam pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kasasi yang akan dilakukan ini nantinya juga sebagai bukti kepada publik bahwa JPU bersikap independen dalam mengungkap kasus tersebut.
“Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor terkesan aneh yang menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi,” ujar Sari Yulis, Peneliti Hukum MaTA kepada ACEHXPress.com, Kamis (19/11/2015).
Seraya menambahkan, “Padahal berdasarkan hasil audit yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan menunjukkan potensi kerugian Negara dalam kasus tersebut mencapai Rp. 764 juta lebih,” tambahnya.
Disisi lain, katanya, MaTA menilai vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Akmal Ibrahim telah menambah catatan hitam pemberantasan korupsi di Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Berdasarkan catatan MaTA, selama kurun waktu 2013 – 2015 pengadilan Tipikor Banda Aceh telah menjatuhkan vonis bebas sebanyak 8 kasus dengan 14 orang tervonis. Ini menunjukkan bahwa Pengadilan Tipikor belum sepenuhnya menerapkan pemberian efek jera kepada pelaku korupsi.
Selain itu, vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Akmal Ibrahim menunjukkan ketidakmampuan JPU dalam mengungkap kebenaran indikasi korupsi dalam kasus tersebut. Disisi lain, dakwaan yang dialamatkan oleh JPU kepada Akmal Ibrahim masih sangat rendah yakni 18 bulan.
“Padahal jika penggunaan pasal 3 sebagai dakwaan, JPU bisa menuntut terdakwa jauh lebih tinggi. Ini dapat dilihat dari beberapa dakwaan JPU terhadap beberapa kasus lainnya dengan penggunaan unsur yang terkandung dalam pasal yang sama,” ungkap Sari Yulis lagi.
Secara prinsip, MaTA mendukung upaya kasasi yang akan dilakukan oleh JPU. Bagi MaTA, upaya kasasi ini merupakan langkah yang wajib ditempuh oleh JPU mengungkap kebenaran kasus ini, sehingga tidak ada pengkaburan indikasi korupsi kasus tersebut.
“MaTA berharap JPU jangan merasa gentar dengan pengaruh-pengaruh yang dapat meruntuhkan semangat pemberantasan tindak pidana korupsi, sehingga JPU dapat menunjukkan marwahnya sebagai penegak hukum,” demikian tutup Sari Yulis. []
Sumber : http://acehxpress.com/hukum/vonis-bebas-kasus-akmal-dianggap-aneh-mata-desak-jpu-kasasi.php
0 Comment for "Vonis Bebas Kasus Akmal Dianggap Aneh, MaTA Desak JPU Kasasi"