Sumber informasi tentang isu sosial, budaya dan politik dari Aceh untuk dunia

Penantian Panjang KKR Aceh

Ilustrasi Google
Akhir Desember 2013, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sudah mengesahkan Qanun Nomor 17 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi [KKR] Aceh. Pada saat itu udara segar terhadap keadilan menjadi lebih nyata. Tapi, sampai saat ini kebijakan untuk implementasi qanun KKR Aceh belum menunjukkan bentuknya. Kondisi ini menimbulkan kekecewaan bagi korban, keluarga korban bahkan pejuang HAM. Sebab jauh sebelum damai Aceh terajut ditahun 2005, salah satu point yang selalu menjadi tuntutat Aceh terhadap Pemerintahan Pusat adalah “Berikan Keadilan” kepada masyarakat Aceh yang pernah mengalami dampak kekerasan dari Negara.

Hari ini tempat 16 tahun tragedi pembantaian di Simpang KKA akan tetapi belum ada upaya apapun yang dilakukan oleh pemerintah Aceh untuk menuntaskan kasus ini, sehingga kita melihat perdamaian yang terjadi di Aceh saat ini sungguh tidak bermakna bagi kami Korban Pelanggaran HAM Simpang KKA, ujar Samsul.

Kasus Simpang KKA, merupakan satu dari ribuan kasus lainnya di Aceh. Hingga 16 tahun pasca keadilan korban yang tergabung dalam Komunitas Korban HAM Aceh Utara (K2HAU), terus menuntut hak mereka. Hak reparasi, kompesasi dan rehabilitasi yang menjadi tanggung jawab negara sebagai mana amanah UU Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dan Qanun No 17 Tahun 2013 Tentang KKR Aceh

Disisi lain, K2HAU juga memandang, kerja-kerja Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) baik di Aceh maupun di Jakarta belum menunjukan langkah positif bagi penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu di Aceh. Ini ditandai dengan tidak masuknya kasus pelanggaran HAM Aceh yang menjadi  prioritas 7 [tujuh] kasus penyelesaian pelanggaran HAM yang akan diselesaikan oleh TIM bersama yang dibentuk Pemerintah RI [Komnas HAM, Kejaksaan Agung, Kemenkopolhukam], Padahal Kasus Simpang KKA sudah pernah dilakukan penyelidikan , tetapi tindak lanjut dari proses ini masih kabur dan belum ada kejelasan.


Maka, untuk Aceh masa depan, K2HAU meminta; Pertama, DPRA dan Pemerintah Aceh harus segara mungkin merumuskan kebijakan untuk menjalankan Qanun Nomor 17 tahun 2013 tentang KKR Aceh, salah satunya dengan segera membentuk tim panitia seleksi [pansel] penjaringan komisioner KKR Aceh; Kedua, meminta kepada Komnas HAM untuk segera menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Aceh, terutama 5 kasus yang sudah masuk tahapan penyelidikan projusticia Komnas HAM serta mempublikasikan hasilnya secara transparan; Ketiga,meminta kepada Gubernur untuk segera merumuskan konsep reparasi mendesak untuk pemulihan dan pemenuhan rasa keadilan bagi korban pelangaran HAM masa lalu sebagai langkah awal mendorong implementasi Qanun KKR Aceh.

Rilis dari Pegiat HAM[]
Labels: HAM, News

Thanks for reading Penantian Panjang KKR Aceh. Please share...!

0 Comment for "Penantian Panjang KKR Aceh"

Back To Top