Ilustrasi Google |
Akhir
Desember 2013, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sudah mengesahkan Qanun
Nomor 17 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi [KKR] Aceh. Pada saat itu
udara segar terhadap keadilan menjadi lebih nyata. Tapi, sampai saat ini
kebijakan untuk implementasi qanun KKR Aceh belum menunjukkan bentuknya.
Kondisi ini menimbulkan kekecewaan bagi korban, keluarga korban bahkan pejuang
HAM. Sebab jauh sebelum damai Aceh terajut ditahun 2005, salah satu point yang
selalu menjadi tuntutat Aceh terhadap Pemerintahan Pusat adalah “Berikan
Keadilan” kepada masyarakat Aceh yang pernah mengalami dampak kekerasan dari
Negara.
Hari
ini tempat 16 tahun tragedi pembantaian di Simpang KKA akan tetapi belum ada
upaya apapun yang dilakukan oleh pemerintah Aceh untuk menuntaskan kasus ini,
sehingga kita melihat perdamaian yang terjadi di Aceh saat ini sungguh tidak
bermakna bagi kami Korban Pelanggaran HAM Simpang KKA, ujar Samsul.
Kasus
Simpang KKA, merupakan satu dari ribuan kasus lainnya di Aceh. Hingga 16 tahun
pasca keadilan korban yang tergabung dalam Komunitas Korban HAM Aceh Utara
(K2HAU), terus menuntut hak mereka. Hak reparasi, kompesasi dan rehabilitasi
yang menjadi tanggung jawab negara sebagai mana amanah UU Nomor 26 tahun 2000
tentang Pengadilan HAM dan Qanun No 17 Tahun 2013 Tentang KKR Aceh
Disisi
lain, K2HAU juga memandang, kerja-kerja Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
(KOMNAS HAM) baik di Aceh maupun di Jakarta belum menunjukan langkah positif
bagi penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu di Aceh. Ini ditandai dengan
tidak masuknya kasus pelanggaran HAM Aceh yang menjadi prioritas 7 [tujuh] kasus penyelesaian
pelanggaran HAM yang akan diselesaikan oleh TIM bersama yang dibentuk Pemerintah
RI [Komnas HAM, Kejaksaan Agung, Kemenkopolhukam], Padahal Kasus Simpang KKA
sudah pernah dilakukan penyelidikan , tetapi tindak lanjut dari proses ini
masih kabur dan belum ada kejelasan.
Maka,
untuk Aceh masa depan, K2HAU meminta; Pertama,
DPRA dan Pemerintah Aceh harus segara mungkin merumuskan kebijakan untuk
menjalankan Qanun Nomor 17 tahun 2013 tentang KKR Aceh, salah satunya dengan segera
membentuk tim panitia seleksi [pansel] penjaringan komisioner KKR Aceh; Kedua, meminta kepada Komnas HAM untuk segera
menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Aceh, terutama 5
kasus yang sudah masuk tahapan penyelidikan projusticia Komnas HAM serta
mempublikasikan hasilnya secara transparan; Ketiga,meminta
kepada Gubernur untuk segera merumuskan konsep reparasi mendesak untuk
pemulihan dan pemenuhan rasa keadilan bagi korban pelangaran HAM masa lalu
sebagai langkah awal mendorong implementasi Qanun KKR Aceh.
Rilis dari Pegiat HAM[]
0 Comment for "Penantian Panjang KKR Aceh"