Lhokseumawe,
14 Agustus 2014
Nomor
|
:
Istimewa
|
Kepada
Yth;
|
Lampiran
|
:
Peraturan Pelaksana
Dalam UU No.11/2006
Tentang
Pemerintahan
Aceh
|
|
Sifat
|
: Petisi
Bersama
|
|
|
|
|
Lahirnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun
2006 Tentang Pemerintahan Aceh ditahun 2006 menjadi semangat dan harapan baru bagi
rakyat Aceh, yang pada saat itu baru saja keluar dari zona konflik vertikal
dengan Pemerintahan Pusat di Jakarta. UUPA menjadi resolusi pasca damai yang
menjadi amanah langsung dari Momerandum
Of Understanding (MoU) Heslinki yang lahir pada tahun 2005 silam.
Harapan baru Aceh tersebut dimaknai dengan berbagai
berbagai kewenangan yang terangkum dalam UUPA. Pasal 7 UUPA menyebutkan, bahwa
Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota berwenang mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dalam semua sektor publik kecuali urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan Pemerintah, meliputi urusan pemerintahan yang bersifat nasional,
politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moniter dan fiskal nasional
dan urusan tertentu dalam bidang agama.
Tetapi, 9 (sembilan) tahun sudah umur MoU Heslinki serta
8 (delapan) tahun UUPA sudah disahkan, namum harapan akan kewenangan Aceh belum
juga selesai. Misalnya masih ada PP dan Kepres yang belum selesai diantaranya;
PP Pengelolaan bersama minyak dan gas bumi Aceh, PP Nama dan gelar Aceh, PP
kewenangan pusat yang bersifat nasional di Aceh, Perpres kantor wilayah BPN Aceh
dan kabupaten/kota menjadi perangkat Aceh dan kabupaten/kota.
Dalam tataran provinsi Aceh, ada puluhan qanun provinsi
yang perlu segera disusun berdasarkan UUPA, kebutuhan ini penting untuk
mengawal proses implementasi UUPA kedepan.
Untuk menjawab semua hal tersebut, maka kami dari Aliansi
Rakyat Aceh untuk UUPA meminta:
- Kepada Presiden Republik Indonesia untuk mempunyai
komitmen dengan segera membentuk peraturan pelaksana baik PP maupun
kepres, guna implementasi UUPA sebagai wujud komitmen jelas pemerintahan
Pusat
- Kepada DPR-RI untuk segera merumuskan segala
ketentuan terkait implementasi UUPA, khususnya DPR-RI dan DPD asal Aceh
perlu membentuk sebuah tim lobi ditingkat Nasional untuk mengawal segala
peraturan pelaksana terkait UUPA.
- Kepada Gubernur Aceh serta DPRA Aceh untuk terus
melakukan langkah konsultasi, agar semua peraturan pelaksana seperti PP
atau kepres segera ada di Aceh. Diperlukan memperkuat tim lobi agar proses
turunan UUPA segera tercapai dengan pertimbangan subtansi sesuai dengan
MoU Heslinki. Disamping itu agar terus menyelesaikan berbagai qanun yang menjadi
perintah langsung UUPA (qanun provinsi).
Tembusan:
- Kementrian Hukum dan HAM
- Komnas HAM
- Kementrian Dalam Negeri
- Kementrian ESDM
- Crisis Managemen Initiave (CMI)
- Front Oentuk Bantu Aceh (FOBA)
0 Comment for "Surat Untuk Pemimpin Indonesia Yang Ingkar Janji"