JAKARTA, KOMPAS.com – Retorika dan perdebatan pembahasan lambang dan bendera Aceh harus segera diselesaikan. Sudah saatnya pemerintah Aceh kembali pada khitahnya: memperjuangkan kesejahteraan rakyat Aceh.
Pada Jumat, 22 Maret 2013, DPR Aceh (DPRA) mengesahkan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Lambang dan Bendera Aceh. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan, saat qanun masih dalam pembahasan, pihaknya telah mengusulkan agar desain bendera Aceh tidak sama dengan bendera GAM.
Pasalnya, usulan lambang dan bendera itu bertentangan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah. Lagipula, rakyat dan pemerintah Aceh, melalui MoU Helsinki 2005, telah sepakat dengan Indonesia untuk tidak membuka luka lama pemberontakan Aceh dengan menggunakan lambang-lambang GAM.
Panjang dan lama, pemerintah pusat merayu pemerintah Aceh dan DPRA untuk mengubah gambar, atau sekadar komposisi bendera Aceh itu. Pertemuan demi pertemuan digelar, tetap saja, pihak Aceh bergeming.
“Pembahasan bendera Aceh pelik,” kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan melalui status media sosianya di hari pembahasan bendera Aceh, Rabu, 24 Agustus 2013 lalu.
Birokrat yang akrab disapa Djo itu mengaku kerepotan dengan ulah salah satu “anak kesayangan” pemerintah Indonesia itu. “Ribet banget. Belum ada titik temu, walau kami (pemerintah pusat) sudah sangat akomodatif dan kooperatif,” kata Djo saat dihubungi Kompas.com usai pembahasan bendera itu.
Hampir menyerah, dia berniat mendatangkan juru damai Aceh yaitu mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, mantan Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin, bahkan peraih nobel perdamaian Martthi Ahtisaari.
Sebelum rencana itu dieksekusi, pemerintah kembali menggelar pertemuan pada Rabu, 31 Juli 2013, di Jakarta. Dari pertemuan itu, titik terang mulai ditemukan. Gubernur Aceh Zaini Abdullah menyatakan, persoalan bendera Aceh bukan masalah besar. Evaluasi itu, katanya akan dibahas seiring pembahasan peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (perpres) tentang kewenangan pemerintah Aceh. Menurutnya, hal itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 dan MoU Helsinki.
Pengamat otonomi daerah dari Universitas Gadjah Mada, Mada Sukamajati mengatakan, pemerintah Aceh seharusnya tidak lagi terpaku pada perdebatan retoris terkait isu ke-Acehan. Zaini Abdullah, tegas dia, seharusnya bergerak pada tatanan kebijakan yang lebih konkret untuk mensejahterakan rakyat Aceh.
“Bendera (Aceh) itu semacam isu yang dibangun untuk memainkan sentimen ke-Acehan saja. Ini justru menunjukkan pemerintah Aceh sekarang belum punya program yang konkret untuk mensejahterakan rakyatnya,” ujar Mada saat dihubungi, Jumat (2/8/2013).
Dia mengatakan, sudah lebih dari satu tahun, Zaini dan Wakil Gubernur Aceh Muzakir Manaf memerintah, tapi belum ada kebijakan baru yang langsung menyentuh kesejahteraan rakyat seperti misalnya program kesehatan atau pendidikan. Ia menegaskan, pemerintah harus segera mengakhiri perdebatan soal bendera ini dan beralih kepada isu kebijakan yang menyejahterakan rakyat.
“Sudah waktunya move on. Jangan lagi hanya jalan di tempat membahas hal yang retoris,” pungkas Mada.
Dikatakannya, jika pemerintah Aceh telah melangkah pada isu kesejahteraan rakyat, otomatis simpati rakyat Aceh akan tertuju pada gubernur dan wakil gubernurnya. Dengan demikian, katanya, justru posisi tawar Aceh di hadapan pemerintah pusat dan rakyat semakin besar.
“Kalau memang (pemerintah Aceh) mau bargain (menawar), lakukan dengan argumen kesejahteraan sosial, bukan dengan isu bendera,” tegas Mada. Sesungguhnya, esensi otonomi adalah kesejahteraan rakyat.
Labels:
News,
Pro kontra bendera Aceh
Thanks for reading Aceh, Saatnya Sejahterakan Rakyat .... Please share...!
0 Comment for "Aceh, Saatnya Sejahterakan Rakyat ..."