Sumber informasi tentang isu sosial, budaya dan politik dari Aceh untuk dunia

Subtansi Qanun Bendera Dikaji Lagi

* Pengibaran Tunggu Hasil Pertemuan 31 Juli
BANDA ACEH - Pertemuan Dirjen Otda, Dirjen Kesbangpolinmas, dan utusan dari Menkopulhukam dengan Gubernur, Pimpinan DPRA, Komisi A, Banleg DPRA dan sejumlah Kepala SKPA di Pendopo Gubernur Aceh, Rabu (25/7), yang membahas berbagai masalah Aceh yang belum dituntaskan pemerintah pusat, belum menghasilkan putusan kongkrit.
Misalnya, soal qanun bendera dan lambang Aceh yang telah disahkan DPRA dalam sidang paripurna, 22 Maret 2013 belum ada keputusan yang kongkrit dari Kemendagri apakah Pemerintah Aceh sudah bisa mengibarkannya secara resmi atau tidak, belum dijawab pusat dalam pertemuan tersebut.
“Mengenai peresmian pengibaran bendera dan lambang Aceh yang akan direncanakan Pemerintah Aceh bersama DPRA, 15 Agustus mendatang, kita belum ambil keputusan dalam pertemuan tadi (kemarin-red). Tapi, untuk pembicaraan lanjutan soal qanun tersebut, Mendagri mengundang kembali Gubernur dan Pimpinan DPRA ke Jakarta, 31 Juli ini,” kata Dirjen Otda Kemendagri, Djohermansyah Djohan kepada wartawan usai pertemuan itu, kemarin.
Menurutnya, Mendagri mengusulkan perpanjangan masa jeda atau cooling down pembahasan qanun bendera dan lambang Aceh yang baru antara pemerintah pusat dengan Pemerintah Aceh dan DPRA karena akhir masa jeda tiga bulan pertama yang diusul pemerintah pusat (17 Maret-17 Juli 2013), masih dalam suasana Ramadhan. “Di bulan suci ini, sangat tidak bagus kalau kita berdebat mengenai beberapa hal yang belum sependapat,” kata Djohermansyah didampingi Dirjen Kesbangpolinmas Kemendagri, Tanri Bali dan utusan Menkopulhukam, Yanto.
Mengenai kelanjutan pembahasan subtansi qanun bendera dan lambang Aceh yang baru, menurutnya, akan dibahas kembali pada 31 Juli ini di Jakarta. “Dalam pertemuan itu nanti, kita akan kaji bersama manfaat dan mudarat dari qanun tersebut jika diberlakukan terlalu cepat,” ungkap Djohermansyah.
Secara hukum, tambahnya, pembuatan qanun tersebut sudah memenuhi ketentuan yang berlaku. Tapi, menurutnya, setelah DPRA mengesahkan qanun itu, apakah seluruh masyarakat Aceh sudah menerimanya atau belum. “Menurut pengamatan kami di media massa, sampai kini masih banyak kelompok masyarakat Aceh yang belum menerima bendera dan lambang Aceh yang baru tersebut. Hal itu bisa dilihat dari masih adanya aksi demo menentang qanun bendera dan lambang Aceh yang baru itu di berbagai tempat,” pungkasnya.( her)

Labels: News, Pro kontra bendera Aceh

Thanks for reading Subtansi Qanun Bendera Dikaji Lagi. Please share...!

0 Comment for "Subtansi Qanun Bendera Dikaji Lagi"

Back To Top