Sumber informasi tentang isu sosial, budaya dan politik dari Aceh untuk dunia

Lihatlah bagaimana Negara lain peduli Terhadap HAM, Aceh Kapan Ya?

Salah satu butir  Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki yang tercantum dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) Nomor 11 tahun 2006 adalah untuk membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) di Aceh, dalam pasal 260 juga ditegaskan bahwa pembentukan KKR adalah satu tahun setelah UUPA disahkan, sementara UUPA sendiri sudah disahkan sejak tahun 2006 lalu.

Dalam MoU Helsinki sudah sangat tegas dinyatakan bahwa KKR serta pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) di Aceh harus segera dibentuk dengan tujuan agar negara bertanggung jawab atas penderitaan korban pelanggaran HAM dimasa lalu, keadilan HAM juga merupakan salah satu amanat dari kontitusi Negara kita.

Di tingkat Nasional Undang-Undang tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi telah dimentahkan oleh Makkamah Kontitusi (MK) dan juga belum ada kejelasan kapan UU tersebut akan diundang-undangkan kembali.
Kondisi ini sangat menyakiti perasaan korban yang menginginkan kebenaran dan keadilan di Aceh. Amanah penyelesaian kasus masa lalu merupakan salah satu butir dari MoU Heslinki yang diturunkan dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh.

KKR Aceh salah satunya memberikan ruang untuk pendokumentasian kasus masa lalu, contohnya pengalaman KKR di Argentina, yang dilakukan oleh  Conadep Argentina Pasca junta militer (1976-1983) yang mempersiapkan dan menyusun 7.380 berkas berisi kesaksian kerabat, orang yang dihilangkan dan yang pernah disekap lalu dilepaskan, hasil dari laporan ini 1.089 berkas dilimpahkan kepengadilan sebagai bukti penting yang membuktikan adanya tempat penyiksaan para korban (Baca:Nunca Mas).

Sedangkan CAVR atau Comissao de Acolhimento, Verdade e Reconciliacao de Timor-Leste merupakan komisi untuk penerimaan, Kebenaran dan Rekonsiliasi di Timur-Leste yang dibentuk pada tahun 2002 untuk menyelidiki kekerasan masa lalu dalam kurun waktu 25 tahun 6 bulan (25 April 1974-25 Oktober 1999), dalam perkiraaan CAVR ada 102.800-183.000 warga sipil tewas dengan masa kerja selama 18 bulan (Baca:Chega).

Lihatlah bagaimana Negara lain peduli dengan korban dengan melakukan pendokumentasian besar-besaran dan kasus pelanggaran HAM, untuk Aceh kapan akan dilakukan?. Di samping persolan pendokumentasian kasus masa lalu KKR juga memberikan hak-hak Korban seperti reparasi, kompensasi dan restitusi.

Maka penting untuk segera mungkin mengimplementasikan qanun KKR Aceh yang sudah disahkan oleh DPRA Aceh sebagai langkah nyata dalam penyelesaian kasus masa lalu.[di oleh dari berbagai sumber]

Labels: HAM

Thanks for reading Lihatlah bagaimana Negara lain peduli Terhadap HAM, Aceh Kapan Ya?. Please share...!

0 Comment for "Lihatlah bagaimana Negara lain peduli Terhadap HAM, Aceh Kapan Ya?"

Back To Top