Salah satu butir Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki yang tercantum dalam Undang-Undang
Pemerintahan Aceh (UUPA) Nomor 11 tahun 2006 adalah untuk membentuk Komisi
Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) di Aceh, dalam pasal 260 juga ditegaskan bahwa
pembentukan KKR adalah satu tahun setelah UUPA disahkan, sementara UUPA sendiri
sudah disahkan sejak tahun 2006 lalu.
Dalam MoU Helsinki sudah sangat tegas dinyatakan bahwa KKR serta pengadilan
Hak Asasi Manusia (HAM) di Aceh harus segera dibentuk dengan tujuan agar negara
bertanggung jawab atas penderitaan korban pelanggaran HAM dimasa lalu, keadilan
HAM juga merupakan salah satu amanat dari kontitusi Negara kita.
Di
tingkat Nasional Undang-Undang tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi telah
dimentahkan oleh Makkamah Kontitusi (MK) dan juga belum ada kejelasan kapan UU
tersebut akan diundang-undangkan kembali.
Kondisi
ini sangat menyakiti perasaan korban yang menginginkan kebenaran dan keadilan
di Aceh. Amanah
penyelesaian kasus masa lalu merupakan salah satu butir dari MoU Heslinki yang
diturunkan dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh.
KKR
Aceh salah satunya memberikan ruang untuk pendokumentasian kasus masa lalu,
contohnya pengalaman KKR di Argentina, yang dilakukan oleh Conadep Argentina Pasca junta militer
(1976-1983) yang mempersiapkan dan menyusun 7.380 berkas berisi kesaksian
kerabat, orang yang dihilangkan dan yang pernah disekap lalu dilepaskan, hasil
dari laporan ini 1.089 berkas dilimpahkan kepengadilan sebagai bukti penting
yang membuktikan adanya tempat penyiksaan para korban (Baca:Nunca Mas).
Sedangkan
CAVR atau Comissao de Acolhimento,
Verdade e Reconciliacao de Timor-Leste merupakan komisi untuk penerimaan,
Kebenaran dan Rekonsiliasi di Timur-Leste yang dibentuk pada tahun 2002 untuk
menyelidiki kekerasan masa lalu dalam kurun waktu 25 tahun 6 bulan (25 April
1974-25 Oktober 1999), dalam perkiraaan CAVR ada 102.800-183.000 warga sipil
tewas dengan masa kerja selama 18 bulan (Baca:Chega).
Lihatlah
bagaimana Negara lain peduli dengan korban dengan melakukan pendokumentasian
besar-besaran dan kasus pelanggaran HAM, untuk Aceh kapan akan dilakukan?. Di
samping persolan pendokumentasian kasus masa lalu KKR juga memberikan hak-hak
Korban seperti reparasi, kompensasi dan restitusi.
Maka
penting untuk segera mungkin mengimplementasikan qanun KKR Aceh yang sudah
disahkan oleh DPRA Aceh sebagai langkah nyata dalam penyelesaian kasus masa
lalu.[di oleh dari berbagai sumber]
Labels:
HAM
Thanks for reading Lihatlah bagaimana Negara lain peduli Terhadap HAM, Aceh Kapan Ya?. Please share...!
0 Comment for "Lihatlah bagaimana Negara lain peduli Terhadap HAM, Aceh Kapan Ya?"