Aceh Utara - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara kembali mengadakan rapat paripurna yang keempat masa persidangan III, untuk menetapkan calon anggota Pengawas Pemilu (Panwaslu) Aceh Utara versi DPRK di gedung DPRK Aceh Utara, Senin (21/10/2013).
Pantauan The Globe Journal pada saat paripurna, Anggota Komisi A, Hj.Nirwana, S.Pd dari Partai Bulan Bintang, menyampaikan laporan komisi A. Dalam pidato tersebut disampaikan, pada intinya DPRK Aceh Utara menunjuk Komisi A untuk merekrut Panwaslu Aceh Utara dalam menghadapi pemilu legislatif 2014 mendatang. Ketua Komisi A DPRK Aceh Utara, Amiruddin B, menuturkan kepada The Global Journal, “Kami sudah menyeleksi 15 orang calon anggota Panwaslu Kabupaten Aceh Utara yang sudah mendaftarkan berkasnya, 2 orang tidak mengikuti proses ujian tulis dan wawancara yang dilakukan oleh anggota komisi A, maka 13 yang mengikuti seluruh proses uji kelayakan dan kepatutan ini” jelas Amiruddin.\
“Ini sudah sesuai dengan Ketentuan UUPA No 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh BAB IX, Penyelenggaraan Pemilihan Bagian Ketiga Panitia Pengawas Pemilihan Pasal 60 Ayat (3) disebutkan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), masing-masing sebanyak 5 (lima) orang yang diusulkan oleh DPRA/DPRK,” sambungnya lagi.
Masih menurutnya, sebelumnya Ketua DPRA sudah mengirimkan surat tertanggal 10 Juni 2013 yang memerintahkan seluruh DPR Kabupaten/Kota di Aceh untuk merekrut Panwaslu agar sesuai dengan amanah UUPA dan Qanun No.7 tentang Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Aceh.
“DPRK Aceh Utara akan membawa berkas hasil seleksi uji kelayakan dan kepatutan ini ke Bawaslu Pusat di Jakarta untuk segera diberikan SK kepada yang terpilih,” tutup Amiruddin.[005]
Sumbernya:http://theglobejournal.com/hukum/dprk-aceh-utara-tetapkan-panwaslu-versi-uupa/index.php
0 Comment for "DPRK Aceh Utara Tetapkan Panwaslu Versi UUPA"