Sumber informasi tentang isu sosial, budaya dan politik dari Aceh untuk dunia

Mendagri: 15 Agustus, Kibarkan Merah Putih Saja di Aceh

JAKARTA, KOMPAS.com — Evaluasi atas Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Lambang dan Bendera Aceh belum juga selesai. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan, jika pada peringatan penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MOU) Helsinki 2005 belum ada bendera baru Aceh, cukup Bendera Merah Putih saja yang dikibarkan. 

”Ada beberapa orang yang berniat mengibarkan bendera Aceh pada 15 Agustus nanti dalam rangka peringatan Helsinki. Jika masih juga belum ada kesepakatan, saya minta 15 Agustus itu kibarkan Bendera Merah Putih saja,” kata Gamawan di kantor Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Jumat (26/7/2013). 

Akan tetapi, lanjutnya, jika sudah ada kesepakatan bahwa ada perubahan pada komposisi bendera Aceh, bendera itu dapat dikibarkan pada peringatan tersebut.

”Kalau sebelum 14 Agustus ada penyesuaian bendera, artinya qanun sudah dievaluasi dan diverifikasi. Kalau sudah, silakan dikibarkan,” katanya.

Ia mengatakan, imbauan untuk tidak mengibarkan bendera yang mirip dengan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu sudah disampaikan pada pertemuan terakhir di Aceh, Rabu (24/7/2013). 

”Kepada aparat pemerintahan di daerah, katanya, imbauan itu pun sudah disampaikan,” kata mantan Gubernur Sumatera Barat itu. 

Sebelumnya, Gamawan mengatakan, secara hukum bendera Aceh belum sah. Karena itu, bendera tersebut belum dapat dikibarkan, terutama dalam upacara-upacara peringatan hari bersejarah. Untuk meneruskan pembahasan dan evaluasi qanun itu, kata dia, Direktur Jenderal (Dirjen) Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Tanrinali Lamo dan Dirjen Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan terjun langsung ke Aceh untuk diskusi dengan Pemda Aceh dan DPRA pada Rabu kemarin. 

Gamawan mengatakan, pemerintah pusat tetap pada sikap awalnya, yaitu melarang lambang dan bendera Aceh yang sama persis dengan bendera GAM. ”Pokoknya kalau itu 100 persen sama dengan lambang GAM, sampai kapan pun tidak bisa. Dalam perjanjian Helsinki saja, dalam Pasal 4 poin a poin b dikatakan, mirip saja tidak boleh. Cuma perubahannya seperti apa, mereka (pihak Aceh) juga punya alternatif,” ujarnya. 

Ia mengungkapkan, dalam pembahasan, pemerintah mengusulkan beberapa masukan lambang yang dapat digunakan Pemerintah Aceh dan DPRA.

Labels: News, Pro kontra bendera Aceh

Thanks for reading Mendagri: 15 Agustus, Kibarkan Merah Putih Saja di Aceh. Please share...!

0 Comment for "Mendagri: 15 Agustus, Kibarkan Merah Putih Saja di Aceh"

Back To Top